nusabali

Gondol HP dan Uang, Seorang Remaja Diciduk

  • www.nusabali.com-gondol-hp-dan-uang-seorang-remaja-diciduk

Seorang remaja berinisal MAM, 13, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Senin (28/8) lalu.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya ABG putus sekolah ini karena melakukan pencurian HP dan uang di dua lokasi sekaligus. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa HP dan beberapa barang yang dibeli dari uang hasil kejahatannya.  

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena melalui Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan bocah yang tinggal di Jalan Raya Sesetan, Banjar Suwung Batankendal, Denpasar Selatan ini berdasarkan penyelidikan dua laporan masing masing LP/367/Vlll/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar dan LP/119/Vlll/2017/bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dalam dua laporan itu, kejadian pertama terjadi di sebuah kafe di Jalan Teuku Umar, pada 10 Juli lalu. Akibatnya, sang pemilik, Aldo Sofian kehilangan uang sebanyak Rp 3 juta dari laci meja. Pun aksi kedua terjadi pada 20 Agustus, tersangka mengambil dua buah HP merk Samsung di sebuah toko di Jalan Teuku Umar. Walhasil, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 juta. "Tersangka mengambil dengan mudah uang dilaci. Ia masuk melalui pagar yang tidak terkunci dan membuka pintu. Nah, di dalam toko itu, tersangka membuka laci. Untuk lokasi kedua, tersangka masuk dan mengambil dua buah HP dengan modus yang sama. Dua kali beraksi, dua kali menggunakan modus itu," ungkapnya Minggu (3/9).

Petugas kepolisian yang menindaklanjuti laporan itu turun ke lapangan, dari pemeriksaan beberapa saksi dan juga rekaman kamera pengawas, terungkap pelaku pencurian memiliki ciri perawakan kurus dan tinggi. Terungkap pula, jika dari laporan sebelumnya memiliki ciri-ciri yang sama. Sehingga, penyelidikan oleh polisi kemudian mengerucut pada remaja putus sekolah tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi identitas tersangka. Nah, tidak butuh waktu lama, petugas akhirnya membekuk tersangka di seputaran Jalan Teuku Umar. "Kita tangkap dia saat melintas di Jalan Teuku Umar. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan barang bukti yang digondolnya. Tapi, dari interogasi, dia mengakui sudah melakukan pencurian di TKP sesuai laporan, " imbuhnya.

Setelah itu, anggota Buser mendalami lokasi tempat penjualan HP. Nah, ternyata, tersangka menjual barang hasil curian itu di counter di Jalan Raya Sesetan. Hanya saja, tersangka ini mengaku beraksi dan menjual HP bersama rekannya berinisial I (DPO). Sementara, uang hasil pencurian dan penjualan HP dipergunakan untuk membeli HP baru,  power bank, tas, dan barang berharga lainnya. Selanjutnya, polisi mendalami pemilik counter yang membeli HP. "Pengakuan tersangka ini menjual HP masing-masing seharga Rp 100.000 dan Rp 50.000. Ya,  hasil penjualan untuk foya-foya dan beli barang baru. Tersangka ini pemain lama. Makanya kita tetap proses," ungkap Iptu Aan Saputra.

Saat ini, kepolisian masih mendalami keterlibatan pemilik counter HP yang diduga menjadi penadah barang curian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP sebagai penerima atau penadahnya. Sementara tersangka sendiri, diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Menurut dia, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak Bapas dan P2TP2A. Hanya saja, prosesnya tetap berjalan lantaran diancam dengan pasal yang kurungannya diatas 5 tahun penjara "Tetap kita proses. Hanya saja, kita tidak mengesampingkan koordinasi dengan lembaga lainnya, " tutupnya seraya mengakui polisi masih memburuh pelaku berinisial I. *dar

Komentar