nusabali

Mobil Dinas Anggota DPRD Bali ‘Dicabut’

  • www.nusabali.com-mobil-dinas-anggota-dprd-bali-dicabut

Diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnistrasi DPRD, memaksa fasilitas mobil dinas bagi anggota DPRD Bali harus dikembalikan ke pemerintah.

Diganti dengan Dana Transportasi


DENPASAR, NusaBali
Sebagai gantinya, anggota Dewan mendapatkan dana transportasi. Pencabutan fasilitas mobil dinas ini berlaku bagi 51 anggota DPRD Bali. Sedangkan 4 Pimpinan DPRD Bali mendapat pengecualian, mobil dinasnya tidak dicabut, karena fasilitas itu melekat sesuai dengan PP 18/2017. Keempat Pimpinan Dewan itu masing-masing Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP), serta para Wakil Ketua DPRD Bali yakni Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar), IGB Alit Putra (Fraksi Demokrat), dan Jro Komang Swastika (Fraksi Gerindra).

Bocoran yang diperoleh NusaBali, Jumat (1/9), mobil dinas jenis Toyota Innova berjumlah 51 unit milik anggota DPRD Bali tersebut kini dalam proses penarikan. “Beberapa unit mobil dinas di antaranya sudah ada pengembalikan dari anggota Dewan. Ada juga yang belum mengembalikan,” ujar sumber NusaBali di lingkaran DPRD Bali kemarin. Betulkah?

Saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, Wayan Suarjana, mengaku rencana penarikan fasilitas mobil dinas bagi 51 anggota Dewan tersebut. Suarjana mengatakan, mobil dinas dicabut sesuai amanat PP 18/2017. Sebab, fasilitas mobil dinas sudah berganti dengan uang transportasi.

”Sesuai dengan PP 18/2017, kan fasilitas mobil dinas bagi anggota Dewan dialihkan ke dana transportasi. Itu dasar hukumnya. Angka pasti untuk tunjangan transportasi ini, saya lupa,” ujar Suarjana.

Menurut mantan Kadispenda Provinsi Bali ini, mobil dinas bagi anggota Dewan nanti dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Bali. Mobil dinas sekarang masih dipakai, menunggu proses untuk pengembalian. Istilahnya pengembalian, bukan dicabut.

Suarjana menambahkan, mobil dinas yang akan dicabut tersebut sebanyak 51 unit. Sedangkan mobil dinas untuk unsur Pimpinan Dewan, statusnya melekat sebagai fasilitas pimpinan. “Ya, mobil dinas untuk Pimpinan Dewan sifatnya melekat, sesuai aturan PP 18/2017,” ujar birokrat asal Banjar Kutabali, Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Tabanan ini. Ditanya soial nanti difungsikan sebagai apa 51 mobil dinas anggota Dewan ini, menurut Suarjana, itu kewenangan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Bali.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Bali, IB Ngurah Arda, mengatakan DPRD Bali sudah diminta menyiapkan proses pengembalian mobil dinasi. “Saya masih koordinasikan dengan Biro Umum dan Pak Sekda (Tjokorda Ngurah Pemayun). Nanti tunggu proses penyerahan dulu,” ujar Gus Ngurah Arda saat dikonfirmasi terpisah, Jumat kemarin.

Menurut Ngurah Arda, mobil dinas yang sudah dikembalikan oleh anggota DPRD Bali akan dicatatkan dalam berita acara. Proses berita acaranya itu dengan Sekda Provinsi Bali. Setelah itu, mobil dinas akan difungsikan kembali. “Setelah ke Sekda, lanjut ke Biro Umum dulu. Nanti kalau mau didistribusikan kepada dinas-dinas, dibuatkan berita acaranya. Kami di Badan Pengelolaan Aset kan hanya mencatatkan aset itu,” katanya. *nat

Komentar