nusabali

Tak Beri Keuntungan Negara

  • www.nusabali.com-tak-beri-keuntungan-negara

Pemberian IUPK kepada PT Freeport Indonesia tidak sesuai dengan UU Minerba. IUPK dapat diberikan melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.

Pengamat soal Kesepakatan Pemerintah dan PT Freeport


JAKARTA, NusaBali
Kesepakatan akhir antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia tidak memberikan keuntungan lebih bagi negara atau pemerintah Indonesia. Hal itu karena poin-poin kesepakatan perundingan mengandung banyak masalah.

Demikian ditegaskan pengamat energi dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi, di Jakarta, Selasa (29/8). Menurut Ahmad Redi, pemberian IUPK kepada PT Freeport Indonesia tidak sesuai dengan UU Minerba.

Dalam UU Minerba, IUPK ((Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat diberikan melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.

Selanjutnya, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport Indonesia yang di waktu yang lalu telah diperjanjikan PT Freeport Indonesia untuk dibangun, namun hingga saat ini tidak terbangun.

Redi pun menilai, pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya kontrak karya merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia karena tanpa membeli saham divestasi pun, pada 2021 atau setelah kontrak karya berakhir maka wilayah bekas PT Freeport Indonesia menjadi milik pemerintah Indonesia.

Terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia, sesungguhnya dalam kontrak karya perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia yang harusnya terjadi pada 2011, saat dimana 51 persen sahamnya dimiliki pemerintah.  Namun faktanya hingga saat ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisasikan PT Freeport Indonesia.

Seperti diberitakan, pemerintah dan PT Freeport Indonesia melakukan perundingan kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak penambangan di Indonesia.

"Ini perundingannya sejak awal tahun ini dan mulai intensif tiga bulan lalu. Dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa kami lakukan, dan dengan kerja sama yang baik. Jadi semua instansi pemerintah, dicapai beberapa hal, walaupun ini tidak mudah ya," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017. *ant

Komentar