nusabali

Dua ‘Biang Kerok’ Didakwa Pasal Berlapis

  • www.nusabali.com-dua-biang-kerok-didakwa-pasal-berlapis

Revo Ashari Syah,19 dan Fajar Hamadi,19 yang menjadi terdakwa penganiayaan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 dan Muhammad Jauhari, 20 menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada, Kamis (24/8).

Sidang Kasus Pembunuhan Prajurit TNI

DENPASAR, NusaBali
Kedua biang kerok penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Yanuar ini didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sidang pertama digelar untuk terdakwa Revo yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Yanuar. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ni Made Sukereni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Istri Melanie Dewi mendakwa Revo dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan subsider pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk korban Muhammad Jauhari, terdakwa Revo dan Fajar didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan subsider keduanya diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dijelaskan dalam dakwaan, perkara ini berawal dari cekcok antara Revo dan Prada Yanuar di depan Halte Bus Trans Sarbagita di Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran, Kuta Selatan.

Saat itu Revo dan Prada Yanuar terlibat perkelahian. Melihat ada cekcok, dua rekan terdakwa yaitu DKDA dan CI alias Imen turun dari kendaraan. Dalam cekcok itu, korban Yanuar memukul kepala terdakwa dengan tangan kanan, yang selanjutnya terdakwa membalas menendang dan memukul korban Yanuar.

Selanjutnya saksi CI alias Imen mendekati korban Yanuar dan menendang serta memukul korban. “Kemudian saksi DKDA mencabut dan memegang pisau, lalu menikam korban Yanuar ke arah dada. Kemudian korban pun jatuh telungkup di atas trotoar,” ujar Cok Intan dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan kuasa hukum terdakwa, Reydi Nobel dkk.

Korban Jauhari yang datang ke lokasi lalu menghampiri dan memegang kepala korban Yanuar. Namun tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Revo menyikut leher korban Jauhari. Kemudian pelaku lainnya CI alias Imen memukul rahang korban Jauhari. “Selanjutnya korban Jauhari berlari ke seberang jalan, namun pelaku CI alias Imen menarik leher korban Jauhari, dan CI alias Imen memukul korban Jauhari memukul berkali-kali,” jelas Jaksa Cok Intan.

Ketika pelaku CI memukul korban Jauhari, terdakwa Fajar mendengar teriakan begal dari terdakwa Revo. Sehingga terdakwa Fajar ikut mengejar dengan mengendarai sepeda motor. Masih dalam posisi mengendarai sepeda motor, terdakwa Fajar langsung menendang korban Jauhari, yang posisinya tengah berlari. Melihat kejadian tersebut, pelaku CI alias Imen, KCA dan KTA memukuli dan menendang korban Jauhari sehingga tidak sadarkan diri dan terlentang di jalanan. 

Melihat kondisi korban Jauhari tidak berdaya, pelaku CI alias Imen membuka celana dan mengencingi korban Jauhari di bagian wajah. “Akibat perbuatan para pelaku itu, korban Jauhari mengalami luka memar, luka lecet dan patah tulang. Sesuai dengan hasil visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr IB Putu Alit, dokter instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah,” ungkap Cok Intan.

Dalam kasus ini, pelaku penusukan Prada Yanuar yaitu DKDA, 16 sudah divonis 4 tahun penjara dan kini masih dalam proses banding. Sementara tiga rekannya masing-masing CI, 16 divonis total 5 tahun penjara, KCA, 16 divonis 9 bulan dan KTS divonis 9 bulan penjara. *rez

Komentar