nusabali

Aurelie Moeremans Setia Menunggu Ello

  • www.nusabali.com-aurelie-moeremans-setia-menunggu-ello

Cinta memang buta. 

JAKARTA, NusaBali
Tengok saja kisah asmara pasangan artis Marcelo Tahitoe (Ello) dan Aurelie Moeremans. Meski saat ini putra dari pasangan musisi Minggus Tahitoe dan Diana Nasution itu ditangkap karena ganja, toh hal itu tak membuat sang kekasih Aurelie Moeremans lari meninggalkannya.
 
Padahal ketika seseorang terlibat dalam kasus narkoba, bayang-bayang hidup di balik jeruji sudah di depan mata. Apalagi pelantun 'Pergi Untuk Kembali' itu sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan ganja.
 
Apa respon Aurelie? Ia mengaku akan selalu memberikan dukungan. "Aku akan selalu support dia dan setia menunggu," kata wanita kelahiran Brussel Belgia, 8 Agustus 1993 ini seperti dilansir detik, Sabtu (12/8).
 
Pemilik nama asli Aurélie Alida Marie Moeremans ini mengaku sampai sejauh ini memang belum bisa menjenguk langsung Ello yang berada di Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, ia juga tengah berada di luar kota untuk menyelesaikan film layar lebar. "Belum, aku lagi sibuk syuting layar lebar di luar kota," tuturnya.
 
Namun bukan berarti ia tak peduli atas kondisi sang kekasih yang saat ini sudah meringkuk di tahanan.
 
Aurelie yakin berbagai ujian tersebut bakal membuat Ello berubah. Menurutnya, kejadian ini juga sebagai teguran. "Aku yakin, dia akan menjadi orang yang lebih baik dan lebih hebat lagi habis ini," kata Aurelie.
 
Selama berpacaran dengannya, Ello disebut sebagai sosok yang baik. Kendati ia juga tahu bahwa manusia tak luput dari kesalahan. "Ello orang baik, tapi manusia nggak luput dari kesalahan," tuturnya.

Ello ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya pukul 00.30 WIB, Minggu (6/8). Proses penyidikan telah dilakukan sejak 1,5 bulan. Dan kini mantan kekasih artis Julie Estelle itu telah dijadikan tersangka. Ia tertangkap dengan seorang rekannya berinisial DM.
 
Polisi mendapatkan barang bukti dua paket ganja yang beratnya nyaris 5 gram. Status Ello pun telah dijadikan sebagai tersangka menurut Undang-Undang tentang Narkotika Pasal 111 subsidier Pasal 127 UU no. 35 tahun 2009. *

Komentar