nusabali

Keluar dari Penjara, Warga Rusia Bakal Dideportasi

  • www.nusabali.com-keluar-dari-penjara-warga-rusia-bakal-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AP, 35, baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun atas kasus narkoba pada Sabtu (13/4). Pria berkewarganegaraan Rusia itu kini tengah menunggu proses deportasi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan AP pertama kali tiba di Indonesia pada 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kuta dengan visa kunjungan multiple entry dengan tujuan wisata. Namun, nasib buruk menimpanya ketika pada 6 Januari 2017, AP ditangkap oleh pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road, karena menerima paket yang berisi narkotika, sehingga pada 2 Agustus 2017, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Suhendra menjelaskan, penjemputan AP yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penegakan hukum dilakukan di semua bidang. Setelah menjalani masa hukumannya, AP kini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menunggu proses deportasi.

“Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumnya di Indonesia. Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (15/4) siang.

Lebih lanjut, Suhendra menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan keamanan dan kedaulatan negara. Suhendra menambahkan bahwa biaya pendeportasian akan ditanggung oleh yang bersangkutan sebagai bagian dari prosedur yang berlaku. Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk mengawasi proses deportasi AP secara ketat untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti dengan seksama dan kedaulatan Indonesia tetap terjaga.

“Kami akan terus mengawasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia,” tegasnya. 7 ol3

Komentar