nusabali

Nilai Tender Anjlok, ULP Diminta Perketat Verifikasi

  • www.nusabali.com-nilai-tender-anjlok-ulp-diminta-perketat-verifikasi

Komisi C DPRD Jembrana soroti tren penurunan tawaran dalam proses tender kegiatan pembangunan Pemkab Jembrana.

NEGARA, NusaBali

Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Jembrana diminta lebih memperketat verifikasi tender. Selain syarat administrasi, Dewan mendorong ULP melakukan kroscek terhadap segala kesiapan calon rekanan yang berani memberikan penawaran tinggi itu.

Ketua Komisi C DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama mengatakan, tren penurunan tawaran cukup tinggi dalam proses lelang kegiatan pembangunan terjadi sejak dilakukan transparansi sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sistem itu dinilai sangat bagus karena mengedepankan transparansi. Tetapi kemunculan persaingan melalui sistem tersebut, tetap harus diawasi petugas ULP. Jika ada calon rekanan berani memberikan penawaran tinggi, harus dipastikan segala kesiapan pelaksanaannya.  

“Contoh ada berani turun sampai 40 persen dari pagu anggaran. Tentu perlu dicek kesiapannya. Jangan sampai penawaran tinggi, tetapi hasil pengerjaan tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Susrama, Senin (31/7). Menurut Susrama, dalam menentukan nilai pagu anggaran sebuah kegiatan, sudah dihitung secara rinci segala satuan kebutuhan dalam kegiatan bersangkutan. Nilai satuan yang diatur melalui SK Bupati itu ditentukan sesuai harga pasar dan diupdate setiap 3 bulan sekali.

Dalam nilai pagu anggaran itu, termasuk estimasi keuntungan rekanan sebesar 10 persen. Jika ada rekanan berani turun sampai di atas 10 persen dari nilai pagu anggaran, perlu dikroscek lebih lanjut. Dalam beberapa kali rapat kerja dengan pihak ULP, Susrama mengatakan selalu mendapat jawaban pihak ULP tidak berani begitu saja menggugurkan calon rekanan yang berani memberikan tawaran paling rendah. Hanya saja, ketika melihat penawaran turun begitu tinggi dari nilai pagu anggaran, menurutnya, pihak ULP berhak melakukan proses pengecekan lebih lanjut, sesuai tertung dalam aturan Perpres 70 tahun 2015 maupun perbuhannya.

Jika ternyata tidak ditemukan kesesuaian, pihak ULP bisa menggugurkan calon rekanan bersangkutan. “Kemungkinannya memang ada dua. Apakah memang benar-benar dapat harga murah atau volume pengerjaan dimainkan,” ungkapnya. Untuk melakukan itu, Komisi C mendorong ada tambahan petugas di ULP, termasuk alat-alat kerjanya,” terangnya. *ode

Komentar