nusabali

Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital, Pemerintah Kumpulkan Rp 23,04 Triliun

  • www.nusabali.com-pajak-sektor-usaha-ekonomi-digital-pemerintah-kumpulkan-rp-2304-triliun

JAKARTA, NusaBali - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun, hingga 31 Maret 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerint

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Jumat (5/4) mengatakan, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah itu termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto dimaksud terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 394,93 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT )sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,77 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 252,16 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 119,88 miliar dan PPN sebesar Rp 1,65 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dia juga menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP. 7 k17

Komentar