nusabali

Video Dibuat untuk Peras Mantan Suami

  • www.nusabali.com-video-dibuat-untuk-peras-mantan-suami

Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap si perekam dan juga pengupload video dan dimungkinkan akan ada tersangka lain.

Heboh Video Kekerasan Bayi J, Polda Bidik Tersangka Lain


DENPASAR, NusaBali
Penyidik dari Dit Reskrimum Polda Bali mengaku mengantongi tiga video yang memperlihatkan aksi kekeraan MD, ibu bayi J yang kini mendekam di balik sel Polda Bali. Terungkap, video yang direkam oleh tersangka ini untuk memeras ayah biologis J yang diketahui berkewarganegaraan Austria. Selain itu, petugas juga mendalami keterlibatan orang lain, yakni perekam dan pengupload video tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan pihaknya sudah menetapkan MD sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Rl No 23 tentang Perlindungan Anak. Di mana, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a (Setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga) diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta. Penetapan MD sebagai tersangka setelah pihaknya menganalisa tiga bukti video yang berhasil diamankan dari media sosial youtube.

"Selain itu setelah ditelusuri di lokasi kejadian ada barang bukti berupa ember, gayung dan lokasi kos-kosan sesuai dengan yang ada di dalam video," beber Kombes Mahendra Jaya di Mapolda Bali Jalan WR Supratman, Denpasar, Senin (31/7) siang. Menurut dia, dari hasil analisa video yang viral di media sosial itu, diketahui adanya keterlibatan orang lain yang merekam aksi kekerasan MD ini terhadap bayi J.

Sehingga, anggota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap si perekam dan juga pengupload. Tidak dipungkiri, dalam penyelidikan selanjutnya ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Hanya saja, perwira melati tiga di pundak ini enggan merinci tersangka yang masuk dalam bidikan penyidik tersebut. "Ada orang lain dalam video itu. Kita sudah memanggil pembantunya untuk dimintai keterangan di sini (Polda Bali). Anggota sudah menjemputnya untuk didalami keterangan di Polda. Tapi perlu diingat, kalau si MD ini ngaku hanya dia sendiri yang ada di dalam video tersebut," beber Kombes Mahendra Jaya.

Lebih jauh dikatakan dari keterangan tersangka MD yang berhasil digali oleh penyidik, aksinya tersebut sejatinya untuk menarik simpati ayah biologis dari J, yakni Otmar Daniel Adelsbeger yang berada di Austria. Harapannya bisa tergugah dan suaminya itu mengirimkan sejumlah uang untuk membiayai kebutuhan hidup mereka. Hanya saja, tindakan tersangka MD ini tidak dibenarkan sesuai UU. Ditanya terkait uang hasil tindakan tersebut, Kombes Mahendra enggan merinci lebih jauh. "Ini yang masih dalam penyelidikan kita," tegasnya.

Pihaknya juga akan memeriksa kejiwaan MD. "Kami bersurat ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Bali untuk memeriksa kejiwaan pelaku setelah ini," kata Kombes Mahendra. Informasi yang dihimpun, pelaku MD berhasil memeras suaminya gara-gara video tersebut sebesar Rp 20 juta. Video kekerasan ibu kandung terhadap anaknya J terkuak pada 27 Juli 2017 setelah viral di medsos. Sehingga, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bali berkoordinasi dengan pemerhati anak. Akhirnya, MD diamankan di kosannya di Jalan Drupadi ll dibelakang warung Blambangan Seminyak, Kuta, Badung sehari setelah video viral. Lalu pada, Jumat (28/7), penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali. *dar

Komentar