nusabali

Suyasa Apresiasi Pemerintah Cairkan THR untuk ASN

  • www.nusabali.com-suyasa-apresiasi-pemerintah-cairkan-thr-untuk-asn

MANGUPURA, NusaBali - Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Badung yang mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Badung. Pencairan THR dan TPP merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemerintah karena merupakan hak dari ASN.

Suyasa menyebut memang menjadi suatu kewajiban dari pemerintah Kabupaten Badung untuk mencairkan THR dan TPP. Termasuk juga gaji ke-13 yang juga menjadi hak untuk ASN. Pihaknya berharap proses pencairan paling tidak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Kami mengapresiasi pemerintah Kabupaten Badung atas pemberian THR, TPP, dan gaji ke-13 yang menjadi segala hak yang diberikan untuk para ASN,” ujarnya, Senin (1/4).

Di sisi lain, Suyasa yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Badung ini meminta kepada para ASN agar menunjukkan kualitas dan kinerja terbaik dan ikut menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Badung. “Untuk itu, para ASN tunjukanlah kualitas kerja. Hargailah kerja dan tunjukanlah kinerja terbaik bagi pemerintah Kabupaten Badung dan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Badung,” pesan Suyasa.

Lebih lanjut politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi juga berharap kepada pihak pengusaha agar memberikan THR kepada karyawannya. “Kita berharap pengusaha memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan kesepakatan kerja di masing-masing perusahaan. Intinya, bahagikanlah semua karyawan untuk kepentingan bersama demi hasil yang lebih baik,” tegas politisi yang digadang-gadang maju menjadi Calon Bupati Badung di Pilkada 2024.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini membenarkan bahwa THR untuk ASN Kabupaten Badung sudah dicairkan. Adapun gaji THR dianggarkan sebanyak Rp 35 miliar meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum. Sedangkan TPP dianggarkan Rp 65 miliar.

“Untuk gaji dan tunjangan (THR) yang ditentukan dalam PP (Peraturan Pemerintah) sudah kita cairkan per 28 Maret 2024 sesuai ketentuan. Kemudian untuk TPP 100 persen kita akan cairkan minggu ini. Mulai besok (hari ini) sudah bisa,” ucapnya sembari menyebut untuk gaji ke-13 sesuai ketentuan akan dicairkan Juni 2024. @ ind

Komentar