nusabali

Warga Turki dan Ukraina Dideportasi

  • www.nusabali.com-warga-turki-dan-ukraina-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Dua Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Turki dan Ukraina dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Kedua WNA tersebut dideportasi lantaran terlibat dalam kasus keimigrasian, dengan pelanggaran yang mengarah pada pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pria berinisial OM, 37, asal Turki melanggar pasal 75 yang memberi wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya atau tidak menghormati hukum setempat. Sementara itu, pria berinisial OS, 24, asal Ukraina melanggar pasal 78 ayat (2) yang berkaitan dengan kegagalan pembayaran biaya overstay oleh orang asing.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan OM dideportasi setelah didetensi selama satu hari. Dia dideportasi di hari yang sama pada Selasa (26/3). Sementara OS dideportasi pada Rabu (27/3) setelah yang bersangkutan didetensi selama 49 hari di Rudenim Denpasar. OM dan OS yang telah dideportasi juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Mereka dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Dudy.

Dijelaskan, sebelum dideportasi OM terdeteksi oleh petugas imigrasi setelah mencoba menyembunyikan DG, seorang wanita Ukraina yang diduga mengalami masalah keamanan pribadi. Selama interogasi, OM berusaha melindungi DG dari kekerasan dalam rumah tangga yang dialami dari suaminya. Upaya OM menyembunyikan DG dan memberikan keterangan tidak benar kepada petugas imigrasi mengakibatkan OM ditempatkan dalam ruang detensi. Kini, kasus ini masih menjadi perhatian pihak berwenang, dengan DG menjadi subjek pencarian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait status izin tinggalnya di Indonesia.

Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, OM pun diamankan divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali. Dalam pemeriksaan OM mengaku tidak mengetahui bahwa DG telah dipanggil oleh pihak imigrasi sebanyak tiga kali dan mangkir, namun OM baru mengetahui masalah itu ketika petugas imigrasi menjelaskan situasinya.

“Atas pelanggaran yang dilakukan OM, divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap OM. Namun untuk tugas teknis pendeportasian diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 26 Maret 2024,” jelasnya.

Di sisi lain, OS seorang WNA asal Ukraina, pertama kali tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2023 dengan VoA untuk tujuan wisata. Namun, mengalami masalah overstay setelah kehilangan paspornya pada 16 November 2023. OS hendak meninggalkan wilayah RI melalui Bandara Ngurah Rai pada 26 Januari 2024. Saat melalui pemeriksaan imigrasi, dirinya dinyatakan overstay 57 hari dan harus membayarkan biaya denda sebelum berangkat. Keadaan ini mempersulitnya untuk membayar denda yang diperlukan untuk legalisasi keberadaannya di Indonesia, yang pada akhirnya mengarah pada keputusan deportasi.

“Pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay,” kata Dudy. 7 ol3

Komentar