nusabali

WNA Rusia Pembuat Onar Dideportasi

  • www.nusabali.com-wna-rusia-pembuat-onar-dideportasi

SINGARAJA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Rusia berinisial IK, 51, yang sering membuat onar di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem, akhirnya dideportasi. WNA tersebut dipulangkan kembali ke negara asalnya pada Sabtu (23/3) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dengan maskapai Air Asia Airlines nomor penerbangan AK 377.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatkan, langkah deportasi tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak dua hari pasca diamankan. Adapun, IK diamankan pada Kamis (21/3) sekitar pukul 11.30 Wita lantaran kerap membuat onar.

WNA tersebut seringkali tidak membayar jasa SPA dan makanan di sejumlah restoran. Bahkan WNA itu diketahui memaksa menginap tanpa izin di salah satu penginapan yang ada di Karangasem.

Hendra menambahkan, atas perbuatannya WNA tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

“Setelah diamankan, dan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. Termasuk memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem,” kata Hendra dikonfirmasi Minggu (24/3).

Berita sebelumnya, WNA Rusia berinisial IK diamankan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari masyarakat di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem. Warga melaporkan IK sering membuat onar. Laporan tersebut akhirnya ditanggapi oleh pihak Imigrasi Singaraja yang langsung mengamankan IK pada Kamis (21/3) sekitar pukul 11.30 Wita.7 mzk

Komentar