nusabali

Overstay 55 Hari, WNA Australia Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-55-hari-wna-australia-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AJT, 71, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Rabu (6/3). Pria berkewarganegaraan Australia itu dideportasi lantaran overstay atau melebihi batas izin tinggal dan tidak sanggup membayar denda.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan AJT dideportasi setelah yang bersangkutan didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar sejak 26 Februari 2024. AJT kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

AJT juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan penangkalan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. “Pria tersebut telah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. AJT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Dudy.

Dudy mengatakan, AJT yang merupakan pensiunan pekerja listrik tiba di Bali pada 4 Desember 2023 dengan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 2 Januari 2024. Namun, AJT terpaksa overstay setelah mengalami cedera kaki akibat tergelincir di Kuta selama liburan Natal tahun 2023, yang mengakibatkan tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai dengan masa berlaku visa. Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada pihak berwenang, AJT mengakui bahwa kedatangannya ke Indonesia, khususnya Bali, adalah untuk berlibur dan bertemu dengan teman-temannya.

Setelah gagal berangkat pada 2 Januari 2024 karena cedera tersebut, AJT berupaya membeli tiket baru dan datang ke Bandara Ngurah Rai pada 13 Januari 2024. Namun, dinyatakan overstay oleh petugas Imigrasi karena telah melewati masa izin tinggal selama 55 hari.

Lantaran overstay, AJT dikenakan yang mencapai Rp 1 juta per hari, sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019. Namun, AJT tidak mampu membayar biaya denda tersebut. Upayanya mencari solusi melalui Konsulat Australia juga tidak membuahkan hasil yang berarti. Akhirnya, pada 26 Februari 2024, AJT mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melaporkan situasinya, yang kemudian berujung pada detensi dan pendeportasian.

“Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendentensian untuk selanjutnya menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, AJT dipindahkan ke Rudenim Denpasar,” jelas Dudy.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengapresiasi kinerja Rudenim Denpasar yang telah bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus overstay. Dia menegaskan bahwa deportasi merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.

“Kami tidak mentoleransi pelanggaran keimigrasian, setiap orang yang overstay di Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakannya. Kami mengimbau kepada seluruh WNA untuk menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Jika WNA ingin tinggal di Indonesia, mereka harus mengikuti prosedur yang berlaku dan memiliki dokumen yang sah,” kata Romi. 7 ol3

Komentar