Tag: Overstay
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BVP dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Rabu (17/4). Wanita berkewarganegaraan Kanada itu dideportasi lantaran telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay selama 52 hari.
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial SAB, 38, diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (17/4). Pria berkewarganegaraan Aljazair itu kini tengah berada di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian.
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial TABSDB, 43, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Senin (25/3). Pria berkewarganegaraan Prancis itu dideportasi lantaran overstay dan membuat keributan di bandara.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AJT, 71, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Rabu (6/3). Pria berkewarganegaraan Australia itu dideportasi lantaran overstay atau melebihi batas izin tinggal dan tidak sanggup membayar denda.
MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial MMMKE, 43, dideportasi dari Bali pada Selasa (16/1/2024). Pria itu dideportasi karena overstay selama 23 hari dan tidak sanggup membayar denda.
DENPASAR, NusaBali - Imigrasi Bali mendeportasi tiga warga negara Uzbekistan yang terlibat kasus peredaran uang palsu dan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial NY, 31 dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Kamis (26/10) malam. Perempuan asal China itu dipulangkan ke negara asalnya karena menyalahi aturan izin tinggal keimigrasian alias overstay.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria berkewarganegaraan Belarusia berinisial AC, 44, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (11/10) malam. Pria yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) ini dideportasi karena overstay, alias melebihi masa izin tinggal selama 54 hari.
Pelanggaran yang paling dominan yakni melewati batas waktu izin tinggal alias overstay.
MANGUPURA, NusaBali - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DRS, 46, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Senin (2/10). Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat itu dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal alias overstay.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial, TT menyerahkan diri ke Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai.
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Timor Leste dan Nepal dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa (4/7).
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) laki-laki berinisial DD, 38, pada Minggu (2/7) malam.
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP, 49, pelaku aksi tak senonoh di atas motor yang kemudian viral di media sosial (medsos), akhirnya dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai.
MANGUPURA, NusaBali - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) pada Rabu (18/5) lalu. Dua WNA yang dideportasi masing-masing dari Amerika Serikat dan Australia. Keduanya telah menyalahi aturan izin tinggal keimigrasian alias overstay.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada Jumat (5/5). WNA berinisial YY, 37 itu dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal alias overstay.
DENPASAR, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali mendeportasi seorang ibu berinisial RAC, 43, dan anaknya VCR warga negara Inggris karena melanggar izin tinggal dimana keduanya melebihi jangka waktu izin tinggal (overstay) pada Sabtu (29/4).
Event Terkini
Topik Pilihan
-
Buleleng 16 Apr 2024 Forkom Perbekel Sebut Tak Ada Urusan Politik
-
Klungkung 15 Apr 2024 PHDI Klungkung Gelar Lokasabha V
-
Nasional Plus 14 Apr 2024 Putu Edi Lolos Kualifikasi Bali Open
-
-
-
Bangli 08 Apr 2024 Grand Final Gemilang Anak Bangli
-
Klungkung 08 Apr 2024 Wakapolda Cek Pos Goa Lawah
-
Tabanan 07 Apr 2024 450 Umat Muslim di Tabanan Ikuti Mudik Gratis
-
Tabanan 06 Apr 2024 3 Kecamatan di Tabanan Rawan Pencurian Sapi
Berita Foto
Hari Terakhir Libur Lebaran 2024
Tradisi Ngejot di Desa Dapdap Putih Buleleng
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Cara Tepat Merespons Perubahan
antaḥśritānantadūrantavāsanā, dhūlīviliptā paramātmavāsanā | prajñātisaṃgharṣaṇato viśuddhā, pratīyate candanagandhavatsphuṭam || (Vivekacudamani, 274).