nusabali

KPU Bali Patahkan Tudingan Kecurangan dengan Video Kesaksian Saksi

  • www.nusabali.com-kpu-bali-patahkan-tudingan-kecurangan-dengan-video-kesaksian-saksi

DENPASAR, NusaBali.com - Menanggapi tudingan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengambil langkah tegas dengan menghadirkan video kesaksian para saksi peserta Pemilu.

"Di 57 kecamatan di Bali, videonya jelas menunjukkan bahwa tidak pernah ada kecurangan di tingkat kecamatan. Dan yang berbicara bukan KPU, melainkan para saksi," tegas Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Selasa (5/3/2024).

Melalui akun YouTube resminya, KPU Bali mengunggah 57 video singkat yang berisi cuplikan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Video tersebut juga dilengkapi dengan pernyataan saksi peserta Pemilu yang menyatakan bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi.

Langkah ini diambil KPU Bali sebagai respons atas protes saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang kompak tidak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota.

"Terus-menerus kami dituduh curang. Oleh karena itu, kami meminta testimoni dari para saksi. Apakah ada kecurangan atau tidak?" ungkap Lidartawan.

Hingga saat ini, hampir seluruh KPU kabupaten/kota di Bali telah menyelesaikan pleno rekapitulasi tanpa tanda tangan saksi Paslon nomor 3. Hanya Kabupaten Klungkung yang masih belum menyelesaikan prosesnya.

KPU Bali mengaku tidak mengetahui motif di balik penolakan tanda tangan tersebut, apakah merupakan instruksi dari peserta Pemilu kepada para saksinya atau ada faktor lain.

Lidartawan menegaskan bahwa meskipun BAP tidak ditandatangani, hasil pleno tingkat kabupaten/kota tetap sah. Proses penghitungan berjenjang pun akan tetap berlanjut dengan menambahkan formulir kejadian khusus.

"Kami akan membaca formulirnya dan memasukkannya. Keberatan mereka bukan ditujukan kepada KPU. Jika ada keberatan terkait penggelembungan suara di TPS, maka hal tersebut dapat dibuktikan langsung di TPS," jelas Lidartawan menanggapi salah satu alasan saksi Paslon nomor 3 terkait pencalonan Paslon lain yang dianggap tidak sah.

Langkah KPU Bali dalam menghadirkan video kesaksian saksi ini diharapkan dapat menepis tudingan kecurangan dan membangun kepercayaan publik terhadap proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. *ant

Komentar