nusabali

Pilkel Serentak di Klungkung Terancam Mundur di 2025

  • www.nusabali.com-pilkel-serentak-di-klungkung-terancam-mundur-di-2025

SEMARAPURA, NusaBali - Pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) di 20 desa di Kabupaten Klungkung yang rencananya digelar tahun ini terancam diundur hingga 2025 mendatang. Pasalnya, Klungkung akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja, mengatakan hingga saat ini belum membuat tahapan pilkel serentak. Karena ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selama proses pemilihan kepala daerah serentak agar pelaksanaan pilkel serentak ditunda.

“Kami sudah koordinasi ke desa yang akan menyelenggarakan pilkel serentak untuk memasang anggaran di APBDesa tahun 2024, dan kami juga sudah memasang anggaran di APBD 2024,” ujar Suteja saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2).

Namun, karena Pilkada serentak dilaksanakan bulan November, kemungkinan besar pilkel serentak diundur ke 2025. “Itu untuk informasi sementara, kalau ada perkembangan kami akan kami infokan lebih lanjut,” kata Suteja.

Adapun 20 desa di Kabupaten Klungkung yang menyelenggarakan pilkel serentak, di Kecamatan Klungkung yakni, Desa Satra, Desa Tojan, Desa Kampung Gelgel, Desa Manduang, dan Desa Selat. Kecamatan Dawan, yakni, Desa Kusamba, Desa Pikat, Desa Dawan Kaler, dan Desa Besan. Kecamatan Nusa Penida adalah Desa Sakti, Desa Batumadeg, Desa Suana, Desa Kampung Toyapakeh, Desa Pejukutan, dan Desa Kutampi Kaler. Kecamatan Banjarangkan, yakni, Desa Bakas, Desa Tihingan, Desa Aan, Desa Nyalian, dan Desa Nyanglan.

Selain pengisian 20 perbekel juga ada pemilihan perbekel antar waktu di Desa Paksebali. Perbekel Desa Paksebali I Putu Ariadi mengundurkan diri  untuk persiapan tarung Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Klungkung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dawan. Ariadi harus menanggalkan jabatannya sebagai perbekel yang berakhir pada 2026 nanti. Pengunduran diri tersebut sesuai amanat Peraturan Pemilihan Komisi Pemilihan Umum (PPKPU) sebagai syarat administrasi bakal calon dalam Pemilu. “Pemilihan perbekel antar waktu sesuai Peraturan Mendagri akan dipilih oleh tokoh saja, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya,” ujar Suteja. 7 wan

Komentar