nusabali

RSJ Provinsi Bali Bentuk Timsus Percepatan Tangani Pasien Memiliki Riwayat Lakukan Kekerasan

Tangani 9 Pasien, Dua Orang Sudah Berhasil Dipulangkan

  • www.nusabali.com-rsj-provinsi-bali-bentuk-timsus-percepatan-tangani-pasien-memiliki-riwayat-lakukan-kekerasan

Timsus juga memberikan edukasi menghilangkan trauma di keluarga dan lingkungan akibat kasus sebelumnya, edukasi pemberian obat dan tanda pasien kambuh

BANGLI, NusaBali
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Kabupaten Bangli membentuk tim khusus (Timsus) untuk percepatan penanganan pasien ‘kelas berat’ atau dengan riwayat melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban jiwa. Hingga saat ini, Timsus ini sudah berhasil memulangkan dua orang pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) dengan riwayat melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain. Dua orang pasien ini kondisinya sudah pulih dan diterima oleh lingkungannya.

Plt Direktur RSJ Provinsi Bali, dr Dewa Gede Basudewa SpKj menjelaskan Timsus ini sebenarnya sudah ada cukup lama, namun baru disahkan di tahun 2023 lalu. Tim ini terdiri dari dokter spesialis kejiwaan, bagian gizi, perawat, farmasi, hingga psikolog. Menurut dr Basudewa pihaknya melakukan klasifikasi terhadap pasien yang ditangani. Salah satunya pasien dengan riwayat melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban jiwa. Tercatat ada 9 orang pasien dengan klasifikasi tersebut yang ditangani RSJ. Pasien yang berasal dari beberapa kabupaten di Bali ini sudah mendapat penanganan medis cukup lama ada 5 tahun hingga 8 tahun.

Foto: Plt Direktur RSJ Bali, dr Dewa Gede Basudewa SpKj. -EKA SRI

Pasien yang sudah sembuh tentu bisa dikembalikan kepada pihak keluarga. Namun hal tersebut tidak mudah, ada berbagai tahapan atau proses yang harus dilalui. Maka dari itu dibentuklah tim percepatan pemulangan pasien yang bermasalah tersebut. Menurut dr Basudewa, pihak RSJ sudah bisa memulangkan dua pasien. Satu pasien dari Karangasem dan satu lagi dari Buleleng. "Pasien bisa dipulangkan ketika sudah mendapat rekomendasi dari dokter penanggung jawab pelayanan. Kami tidak sembarang untuk memulangkan pasien," jelasnya, Rabu (31/1). Selain memastikan kondisi pasien yang sudah pulih, pihak rumah sakit juga memastikan agar ketika pasien dipulangkam bisa diterima oleh keluarga dan lingkungannya. Basudewa didampingi tim kerja perawatan Wayan Darsana mengatakan tim percepatan pemulangan pasien inilah yang turun ke keluarga dan lingkungan pasien.

Timsus memberikan edukasi untuk menghilangkan trauma di keluarga atau lingkungan masyarakat akibat kasus yang terjadi sebelumnya. "Selain itu, kami memberikan edukasi terkait tata cara pemberian obat, termasuk tanda pasien kambuh," ungkapnya. Meski sudah dipulangkan, pasien tidak serta merta lepas dari pengawasan. Pemulangan dilakukan secara bertahap, diawali selama dua minggu. Kemudian pasien kembali melakukan kontrol ke RSJ dan dilakukan kembali perawatan selama 1 bulan, baru pasien pulang kembali. "Ada yang baru tahap kedua, pihak keluarga meminta untuk tetap di rumah. Namun untuk kontrol/pemberian obat tetap berlanjut," sebutnya.

Pihak RSJ berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, pemerintah desa. Pengawasan secara berkelanjutan dilakukan dengan menggandeng Puskesmas. Dengan sistem yang diterapkan diharapkan pasien bisa kembali produktif. Disinggung terkait pasien yang lain, pihaknya mengaku masih melakukan penjajakan. Pasalnya, ada pasien yang tidak lagi memiliki keluarga. Seperti pasien yang dari Buleleng, sebelumnya tidak memiliki tempat tinggal. Sehingga RSJ bersama pemerintah setempat berupaya untuk membuatkan tempat tinggal, termasuk juga kebutuhan makan.

Foto: Tim RSJ bersama petugas terkait saat proses pemulangan pasien ODGJ. -IST

Dari proses penjajakan, koordinasi hingga pemulangan pasien dibutuhkan waktu sampai 8 bulan. "Sejatinya amat dibutuhkan rumah singgah untuk bisa mengakomodir pasien yang sudah sembuh namun tidak memiliki keluarga atau tempat tinggal. Untuk di Bali baru ada 1 rumah singgah, yakni di Tabanan," kata dr Basudewa.

Dalam kondisi seperti ini penting peran semua pihak. Berbagai komponen ngerombo (gotong royong) untuk menangani permasalahan sosial ini. Pasien ODGJ juga memiliki hak yang sama, seperti hak perdata. "Kami berharap pasien bisa diterima di lingkungannya. Pasien yang sudah pulih ini bisa diberdayakan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Selama masa perawatan pasien juga diasah keterampilannya," sambung Tim Kerja Perawatan RSJ, Wayan Darsana. 7 esa

Komentar