nusabali

Lima Pengguna Shabu Dijuk, Bandar Diburu

  • www.nusabali.com-lima-pengguna-shabu-dijuk-bandar-diburu

Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari bandar bernama Joko asal Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng kembali menggeber kasus narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, lima orang tersangka kasus narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam waktu sepekan terakhir. Polisi pun kini tengah mengejar dua bandar, yang diduga menyuplai barang haram pada tersangka. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (21/1) di Jalan Singaraja-Denpasar, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dalam penangkapan tersebut, polisi meringkus dua pria bernama Jefry Yulius, 32, asal Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dan Joseph Arga Pratama, 24, asal Desa Karang Gondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Timur. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,21 gram. 

Selang tiga hari, pada Rabu (24/1) polisi juga menangkap dua pengguna narkoba di Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dua orang yang ditangkap yakni, I Putu Adi Pratama alias Lenong, 32, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dan M Nur alias Nunung, 41, warga Kampung Kajanan, Buleleng. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu, dengan berat total 1 gram. 

Selain itu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap pria bernama I Kadek Sudiawan alias Dek Bolo, 24, asal Banjar Dinas Taked, Desa Selulung Busungbiu, Kecamatan Kintamani, Bangli. Ia dibekuk di pinggir Jalan Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Kamis (25/1) malam. Dari tangan tersangka Dek Bolo, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,24 gram.  

Dua tersangka Yulius dan Joseph disebut memiliki  kaitan dengan pengedar asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, bernama Joko, yang kini dalam pengejaran polisi. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkoba dari rumah Joko.  

“Dari pengakukan kedua tersangka ini, barang itu didapat dari Joko di bandar yang masih dalam pengejaran kita. Ini sama kaitannya dengan tersangka yang sebelumnya kami rilis tersangka bernama Akram,” ujar Widwan dalam keterangan pers Senin (29/1) di Mapolres Buleleng. 

AKBP Widwan menyebut, saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu Joko. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi pun harus mengeluarkan trik khusus untuk melakukan penyelidikan. Untuk memperoleh informasi mengenai peredaran narkoba, polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar membagikan sembako kepada warga setempat.

“Pada penangkapan kemarin penuh drama. Kami pikirkan bagaimana masuk ke sana, polisi masuk ke sana dengan cara membagikan sembako. Kelompok mereka (Joko dkk) sudah semua kabur sekarang. Yang jelas kami sudah bentuk tim khusus untuk mengejar Joko,” lanjutnya. 

Selain Joko, polisi saat ini juga tengah melakukan pengejaran terhadap bandar yang disebut bernama Nono, asal Kecamatan Kubutambahan. Bandar tersebut diburu, karena disebut menjual barang haram itu kepada tersangka Dek Bolo. Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki bandar yang menjual barang haram itu kepada dua tersangka lainya. 

“Dari pengakuan Dek Bolo, barang itu didapat dari orang bernama Nono. Kita sudah lakukan penggerebekan di rumah Nono, cuma saat kita kesana orangnya sudah kabur. Untuk tersangka Lenong sama Nur, masih kita periksa dimana belinya. Kita sekarang masih buru dua bandar yang kabur itu,” sambung AKBP Widwan.  

Tersangka Yulius dan Joseph dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. Tersangka Lenong dan Nur dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka Dek Bolo, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam mendekam paling 12 tahun penjara. 7 *mzk

Komentar