nusabali

Tingginya Tarif Cukai Arak Bali Dikeluhkan

Peringatan Hari Arak Bali Digelar Meriah di GWK

  • www.nusabali.com-tingginya-tarif-cukai-arak-bali-dikeluhkan

Gubernur Bali (2018-2023) Wayan Koster pun menyoroti ketidakadilan tarif cukai, di mana produk lokal dikenakan bea cukai yang lebih tinggi daripada produk impor

MANGUPURA, NusaBali
Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Kuta Selatan, Badung menjadi saksi meriahnya Peringatan Hari Arak Bali ke-2 yang berlangsung pada, Senin (29/1) sore. Acara tersebut tidak hanya menjadi ajang perayaan bagi Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali, tetapi juga dijadikan momentum untuk menyampaikan keluhan soal kenaikan Cukai Arak Bali yang masuk kategori minuman beralkohol golongan C karena kadar alkohol di atas 40 persen.

Menurut Ketua Umum Tresnaning Arak Berem Bali, Ida Bagus Putu Adnyana, peringatan Hari Arak bukan sekadar ajang merayakan, tetapi juga merupakan upaya untuk mengangkat harkat, martabat, dan nilai minuman tradisional, khususnya arak berem, agar bisa bersaing di tingkat internasional. Dia berharap agar peringatan Hari Arak tidak hanya dihubungkan dengan perilaku mabuk, melainkan menjadi momen untuk merayakan dengan rasa syukur.

“Gelaran di GWK ini sebagai langkah untuk memperkenalkan arak Bali ke kancah internasional. Saya juga mau menangkis kalau hari arak ini bukan hari mabuk, tetapi kita peringati dengan rasa bersyukur yang mana kita minum sekarang itu adalah coktail sebagai welcome drink," kata Adnyana ditemui di lokasi acara, Senin sore.

Lebih lanjut, IB Adnyana menekankan pentingnya menjaga warisan budaya terkait arak. Ia mengungkapkan bahwa pada masa lalu, petani di desa minum arak dengan porsi yang sesuai, namun saat ini konsumsinya cenderung berlebihan. Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan arak. “Arak adalah minuman kesehatan jika diminum sesuai dosis. Kita harus edukasi agar hal seperti ini tidak terjadi," tambah Adnyana.

Sementara itu, Adnyana juga menyebutkan bahwa sebanyak 31 hotel di Bali telah mengambil produk arak dan dalam hitungan bulan sudah ada 100 botol yang dipesan. Hotel-hotel ternama itu seperti The Apurva Kempinski, Westin, Four Points by Sheraton, Jendela Bali GWK, Marriot Kuta Sunset, Courtyard Seminyak, The Ritz-Carlton Ubud, dan The Kayon Bali Resort adalah beberapa di antaranya. Arak dengan varian rasa salak Bali menjadi favorit di kalangan konsumen, khususnya dengan teori fermentasi salak Bali yang berasal dari Karangasem. “Kami sangat mengapresiasi hotel-hotel yang mau mengambil produk lokal kami," ungkap Adnyana.

Di sisi lain, Ketua Panitia Peringatan Hari Arak Bali 2024, I Made Agus Gelgel Wirasuta mengungkapkan keluhannya terkait kebijakan kenaikan cukai yang dianggapnya tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat. Wirasuta menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan warisan leluhur yang melekat pada produksi arak yang sebagian besar dilakukan oleh petani lokal. Menurut Wirasuta, negara saat ini telah mengambil keuntungan besar dari industri arak, namun pendapatan yang diterima oleh para petani arak jauh lebih kecil

“Negara sudah mengambil penghasilan dari rakyat sebesar Rp 101.000 per liter. Sedangkan petani arak hanya mendapatkan maksimum Rp 23.000. Ini adalah ketidakadilan yang harus diperhatikan," ungkap Wirasuta. Dia melanjutkan dengan merinci pembagian pendapatan dari cukai arak, di mana produsen dan pihak lainnya juga mendapatkan porsi yang lebih kecil. Wirasuta menyoroti pentingnya mengembalikan sebagian besar pendapatan cukai tersebut untuk meningkatkan ekonomi masyarakat petani arak.

“Ke depan, kita harus membuat kajian secara rasional. Kita ingin melihat minimal 50 persen dari total cukai kembali ke masyarakat petani. Ini penting agar ekonomi masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga peserta aktif dalam perkembangan industri ini," tambah Wirasuta. Lebih lanjut, Wirasuta menunjukkan contoh positif dari kebijakan lain, seperti Visa on Arrival (VoA) yang memberikan kontribusi langsung pada peningkatan penghasilan masyarakat melalui pembelanjaan langsung. Dia berharap model serupa dapat diterapkan dalam menyelesaikan isu cukai arak.

“Dengan harapan agar kebijakan cukai ini bisa memberikan dampak positif, kami berharap mantan Gubernur (Wayan Koster) dapat mengkomunikasikan aspirasi kami kepada pengambil kebijakan. Ekonomi kerakyatan sesuai dengan asas Pancasila dan UUD 1945 adalah tujuan utama, dan kami berharap banyak produk lokal, termasuk arak, bisa mendapatkan perlindungan demi kepentingan ekonomi rakyat,” harapnya.

Foto: Pengunjung mencoba produk arak Bali yang dipamerkan saat perayaan Hari Arak Bali ke-2 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Senin (29/1). -RIKHA SETYA

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster menyuarakan keprihatinannya terkait kebijakan yang dinilainya tidak mendukung ekosistem arak Bali sebagai bagian dari produk minuman beralkohol lokal Indonesia. Koster menyoroti ketidakadilan dalam tarif cukai, di mana produk lokal dikenakan bea cukai yang lebih tinggi daripada produk impor. “Tarif cukai persentasenya menjadi lebih tinggi untuk produk lokal dibandingkan dengan impor, ini tidak fair dan tidak adil," ungkap Koster. Menurutnya, penting untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan pelaku usaha minuman beralkohol di Bali yang telah patuh terhadap aturan.

Sebagai langkah jangka pendek, Koster berencana untuk membicarakan masalah ini dengan Direktur Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Keuangan. Dia menekankan pentingnya dukungan bersama dari para pemangku kepentingan serta komitmen untuk mendukung produk lokal dalam negeri. "Untuk mendukung perekonomian rakyat lokal, kita perlu bersatu dalam mendukung kebijakan yang adil. Ini harus disikapi bersama-sama dengan para pemangku kepentingan, dan harus ada komitmen untuk berpihak kepada produk lokal di dalam negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan Peraturan Gubernur (Pargub) Bali nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Distilasi Khas Bali, Koster menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada masalah yang muncul. Dia menilai jika, Pargub itu sudah dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Bali dan dianggap sebagai langkah positif untuk mengelola industri arak dengan baik. “Kami akan terus dorong bersama ke depannya. Saya harap pemerintah bukan menjadi pelaku utama, melainkan petani, pelaku usaha, dan perajin arak harus giat mempromosikan industri arak ini ke dunia internasional," pungkas Koster.

Peringatan Hari Arak Bali ke-2 kemarin berlangsung meriah. Peringatan ini diisi dengan Tari Kecak dan dihadiri langsung Gubernur Bali Periode 2018-2023 Wayan Koster, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Wayan Jarta yang mewakili Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kelompok Ahli Pembangunan Pemprov Bali Periode 2018-2023, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Ada juga yang hadir yaitu wisatawan, petani, perajin, pelaku usaha, koperasi dan Pimpinan Hotel/Restaurant di Bali.

Kegiatan yang mengusung tema ‘Arak for the World’ ini juga untuk mempromosikan minuman fermentasi dan destilasi Arak Bali sekaligus sebagai upaya menyejahterakan petani atau perajin arak di Bali. Seperti diketahui pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah memandang PMK No 158/2018 tentang tarif Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, perlu diganti. Pada lampiran beleid tersebut, disebutkan bahwa tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor. MMEA golongan B yang mengandung etil alkohol lebih dari 5% hingga 20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor.

Selanjutnya, MMEA golongan C dengan kadar etil alkohol 20-55% dikenakan tarif Rp101.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor. PMK ini juga menetapkan tarif untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA), yaitu yang berbentuk cairan sebesar Rp228.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang impor. 7 ol3

Komentar