nusabali

Hajar Pengendara Motor, Sayat Korban Pakai Pisau Cutter

Ulah Sopir Pick Up yang Kalap Saat Ditegur Asap Rokoknya Kenai Mata Pemotor

  • www.nusabali.com-hajar-pengendara-motor-sayat-korban-pakai-pisau-cutter

Korban menderita luka robek di lengan sebelah kiri, luka robek di bibir bawah sebelah kiri, luka robek pada dahi, lecet di pelipis kiri, bawah dada dan perut

DENPASAR, NusaBali
Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ledi Umbu Jama,40, bertindak brutal dengan menyayat lengan, perut, dan dahi seorang pengendara motor, Gunawan Halim,28, menggunakan pisau cutter saat melintas di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar Barat, Kamis (18/1) malam pukul 22.00 Wita. Selain itu korban juga dipukul hingga mengakibatkan luka robek di bibir bawah, luka lecet pada pelipis kiri, bawah dada dan perut bagian atas sebelah kanan.

Penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi gara-gara korban menegur pelaku. Diceritakan, sebelum tiba di lokasi penganiayaan korban yang saat itu mengendarai sepeda motor sama-sama melintasi Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Pada saat itu pelaku yang mengendarai mobil pick up L300 berada di depan korban sambil merokok dan pintu jendela mobilnya terbuka.

Abu rokok yang diisap pelaku asal Anabura RT009/ RW003, Desa Malinjak, Kecamatah Katiku Tana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, NTT ini terbang dan masuk ke mata korban. Saat tiba di lampu merah pertigaan Jalan Gunung Soputan dan Jalan Imam Bonjol korban menegur sopir pick up L 300 tersebut. Setelah itu korban belok kanan menuju Jalan Imam Bonjol hendak ke Kuta, Badung. Saat tiba di depan pintu masuk Masjid Muhamad sepeda motor korban dihalau mobil pelaku. Terjadilah perkelahian. Pada saat itu pelaku ambil pisau cutter dan mengiris lengan, perut, dan dahi korban.

"Kejadian ini terjadi karena hal sepele. Pelaku tidak terima ditegur korban yang matanya kena abu rokok pelaku. Akibat kejadian itu korban menderita luka robek di lengan sebelah kiri, luka robek di bibir bawah sebelah kiri, luka robek pada dahi, luka lecet pada pelipis kiri, bawah dada dan perut bagian atas sebelah kanan," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (20/1) pagi.

Kejadian itu dilaporkan korban ke Mapolresta Denpasar. Menerima laporan tersebut aparat Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan petunjuk lainnya hingga akhirnya pelaku ditangkap di kos tempat tinggalnya di Tibungsari Nomor 11, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (19/1) sekitar pukul 03.00 Wita. Kepada polisi tersangka mengaku menganiaya korban pakai pisau karena tak terima ditegur korban.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. "Barang bukti yang disita adalah sebilah pisau cutter, pakaian pelaku saat beraksi," beber Kombes Wisnu. 7 pol

Komentar