nusabali

Berkas Jeremy Thomas Dikirim ke Kejagung

  • www.nusabali.com-berkas-jeremy-thomas-dikirim-ke-kejagung

Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan itulah yang pantas menggambarkan kondisi artis Jeremy Thomas.

Kasus Penipuan dan Penggelapan Vila di Ubud


DENPASAR, NusaBali
Setelah anaknya, Axel Matthew resmi ditahan dalam kasus narkotika, kini giliran Jeremy Thomas yang harus bersiap menghadapi kasus yang membelitnya. Berkas Jeremy sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan sudah lengkap dan sudah dikirim ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Aspidum Kejati Bali, Murni Parayanti mengatakan pihaknya sudah sempat menerima berkas P-19 dari Polda Bali untuk tersangka Jeremy Thomas dalam kasus penipuan dan penggelapan. Setelah dipelajari, ternyata locus delecti (lokasi kejadian) berada di Jakarta. Sehingga Kejati Bali mengembalikan berkas tersebut ke Polda Bali. “Jadi setelah kami pelajari, ternyata penyerahan dan penerimaan uang yang diduga hasil penipuan tersebut di Jakarta,” jelas Murni di Kejati Bali, Jumat (21/7).

Selanjutnya, Polda Bali langsung melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk melimpahkan berkas yang rampung ke Kejagung. “Meski vilanya ada di Ubud, Gianyar, tapi karena locus delecti ada di Jakarta, maka berkasnya harus dilimpahkan ke Kejagung melalui Mabes Polri,” lanjut Aspidum bertubuh ramping ini.

Ditanya terkait persidangan nantinya, Murni enggan berkomentar dan meminta wartawan menanyakan hal tersebut ke Kejagung. “Ditunggu saja nanti dari Kejagung. Apakah sidang di Bali atau Jakarta,” tandasnya. Kasus ini berawal saat Patric membeli sebidang tanah di kawasan Kedewatan, Ubud pada tahun 1999 seluas 35 are. Karena warga asing, Patric meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen property tanah tersebut.

Pada tahun 2000 dibangun vila mewah di atas tanah tersebut. Selanjutnya, Patric yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independen PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama pada 2013 untuk membangun spa di atas sisa tanah seluas 12 are yang berada di sebelah vila milik Patric.

Jeremy lalu dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa. Jeremy lalu meminta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke nama 2013 Jeremy Thomas untuk mempermudah keluarnya kredit di bank. Karena sudah kenal dekat dengan Jeremy, korban mau saja dan dilakukan jual beli dari Marcio ke Jeremy melalui persetujuan Patric.

Masalah muncul ketika kredit di bank cair Rp 17 miliar yang sudah ditandatangani Patric di notaris. Namun Jeremy tidak pernah melaporkan kepada Patric kemana uang tersebut. Bahkan Patric hanya sempat diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy. Tidak terima Patrick melaporkannya ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga Jeremy dijadikan tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. *rez

Komentar