nusabali

Numpang Menginap, Nyuri HP dan Uang Teman Sendiri

  • www.nusabali.com-numpang-menginap-nyuri-hp-dan-uang-teman-sendiri

MANGUPURA, NusaBali - Gadis 18 tahun asal Lampung, Rosi Septianti diringkus aparat Polsek Kuta di tempat kosnya di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (15/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

Penangkapan tersebut setelah aparat Polsek Kuta menerima laporan kehilangan Iphone 15 Pro dan uang tunai Rp 500.000 dari Silfanamaya yang tak lain adalah teman pelaku sendiri.

Peristiwa kehilangan HP dan uang tunai itu terjadi di salah satu hotel di Kuta tempat korban menginap di Jalan Kuta Theater, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung pada Minggu (7/1) malam. Sebelum HP dan uang tersebut hilang korban dikunjungi oleh tersangka Rosi dan Koming Nusa yang merupakan temannya. Kedatangan dua temannya itu untuk bertemu dengan korban sekaligus menginap sementara di sana.

Sebelum tidur ketiganya asik ngobrol. Pada saat itu korban memegang Iphone 15 Pro. Tanpa sadar korban ketiduran. Korban sadar pukul 21.00 Wita. Pada saat itu kedua temannya itu sudah tidak ada. Sementara HP dan uang milik korban juga hilang. Atas kejadian itu korban membuat laporan kehilangan di Polsek Kuta.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta mendatangi lokasi. Berdasarkan keterangan dari para saksi di TKP, rekaman CCTV, dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Rosi. Setelah seminggu melakukan penyelidikan polisi mendapat informasi pelaku tinggal di Desa Pemogan hingga dilakukan penyergapan pada Senin (15/1) sore.

“Pada saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Tersangka dan barang bukti berupa HP Iphone 15 Pro hasil curiannya dibawa ke Mapolsek Kuta,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (16/1).

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena kepepet tidak punya uang. Rencananya HP tersebut akan dijual. Sayangnya belum laku terjual keburu ditangkap polisi. Sementara uang tunai senilai Rp 500.000 sudah habis dibelanjakan.

“Korban tidak menyangka kalau tersangka ini punya niat mencuri. Korban dan tersangka ini saling kenal. Ternyata numpang di hotel tempat korban menginap itu adalah modus. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” jelas AKP Sukadi. 7 pol

Komentar