nusabali

Kandang Ayam Jadi Tempat Transaksi Narkoba

  • www.nusabali.com-kandang-ayam-jadi-tempat-transaksi-narkoba

SINGARAJA, NusaBali - Polisi meringkus seorang pria bernama Indrawan alias Awan, 43, warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng karena diduga mengedarkan narkoba jenis Shabu-Shabu. Ia diduga menggunakan kandang ayam sebagai lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Awan dibekuk pada Selasa (2/1) sore, di sebuah kandang di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Penangkapan Awan, bermula dari pengintaian yang dilakukan polisi terhadap dua orang yang saat ini juga menjadi tersangka.

Keduanya yakni, Kadek Ary Sutrisna, 35, warga Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dan Putu Yuda Arya Pratama, 26, asal Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kala itu, polisi yang tengah melakukan pengintaian terhadap dua tersangka Sutrisna dan Yuda, menemukan keduanya masuk kedalam gudang ayam yang diduga menjadi lokasi pengedaran narkoba. Bersama aparat desa setempat Buser Sat Narkoba Polres Buleleng pun melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Di lokasi itu, polisi menemukan kedua tersangka di dalam kandang yang tengah berpesta narkoba jenis Shabu-Shabu. Polisi juga mengamankan tersangka Awan di lokasi yang sama “Dua tersangka ini kita temukan di dalam sedang memegang bong (alat isap Shabu). Mereka langsung memakai di tempat. Untuk tersangka Awan kami temukan duduk di depan,” ujarnya, Senin (15/1) di Mapolres Buleleng.

Dari penggerebekan itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sebanyak 26 paket Shabu dengan berat 6,24 gram brutto merupakan milik tersangka Awan. Sementara dari tangan dua tersangka lainnya polisi mengamankan, satu paket narkoba jenis Shabu dengan berat 0,21 gr brutto, satu bong dan dua buah korek gas.

AKBP Widwan menyebutkan, narkoba tersebut diduga diedarkan Awan di tempat di lokasi kandang ayam. Aksi perdagangan narkoba itu diketahui telah dilakukan Awan setidaknya selama satu tahun. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami apakah barang haram tersebut juga dijual ke kalangan remaja atau pelajar.

“Tersangka Awan ini dari pengakuannya jadi bandar sudah satu tahun. Saat ini masih kami kembangkan, saya dapat informasi saat ini banyak juga pelajar kita yang terkontaminasi barang haram ini. Kami akan kembangkan,” kata dia.

Polisi menjerat dua tersangka Kadek Ary Sutrisna dan Putu Yuda Arya Pratama dengan Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun. Tersangka Awan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.7 mzk

Komentar