nusabali

Ribuan Warga di Denpasar Daftar Pindah Memilih

  • www.nusabali.com-ribuan-warga-di-denpasar-daftar-pindah-memilih

DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menerima ribuan warga yang mendaftarkan diri untuk pindah memilih ke Kota Denpasar maupun ke luar Kota Denpasar. Pendaftaran untuk pindah memilih sendiri berakhir pada, Senin (15/1) malam pukul 23.59 Wita.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengungkapkan hingga, Senin pukul 10.33 Wita permohonan pindah memilih yang diproses melalui sistem informasi data pemilih (Sidalih) terakumulasi sebanyak 1.542 orang pemilih masuk untuk memilih di Kota Denpasar dan 1.726 orang pemilih pindah ke luar Kota Denpasar.

Dipastikan jumlah ini akan bertambah, karena saat ini masih berlangsung proses perpindahan. Dipastikan jumlah ini akan bertambah, karena saat ini masih berlangsung proses perpindahan. Sekar mengatakan permohonan pindah memilih pada hari terakhir ini cukup banyak. “Pengajuan pindah memilih hari ini (kemarin) terakhir dan difasilitasi hingga pukul 23.59 Wita,” ujar Sekar.

Untuk syarat, Sekar menyebut diantaranya KTP elektronik dan KK beserta salinannya, kemudian surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja atau lembaga seperti rumah sakit, lapas, atau perguruan tinggi tempat warga tersebut berada atau bekerja pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. “Selain surat keterangan dari tempat kerja, pemilih pindah memilih juga bisa membuat pernyataan terutama bagi pekerja lepas atau pengusaha bahwa yang bersangkutan sedang berusaha di Denpasar,” kata dia.

Sejauh ini, KPU Denpasar mendapati paling banyak pemilih Pemilu 2024 yang mengajukan pindah memilih dilatarbelakangi oleh pekerjaan, lokasi mengenyam pendidikan, dan memang sudah pindah domisili. Salah satu warga di Denpasar, Stevany Fentiana,35, memutuskan tak lagi menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2024, lantaran ketika tiba di Kantor KPU Denpasar ia dihadapkan dengan kemudahan proses pindah memilih. “Sejauh ini saya merasa ini sangat gampang daripada yang sebelum-sebelumnya, waktu itu saya golput karena banyak syarat dan ketentuan, jadi ini pindah memilih pertama kali sebelumnya tidak ikut pemilu karena prosesnya panjang saya lebih baik tidak usah milih,” kata Stevany usai mengajukan pindah memilih di Denpasar, Senin kemarin.

Pada hari terakhir pengajuan pindah memilih berdasarkan sembilan kondisi, Stevany datang ke Kantor KPU Denpasar membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga berserta salinannya, juga surat keterangan kerja dari perusahaannya di Denpasar. Ia bercerita hanya butuh waktu 10 menit untuk menyelesaikan pemberkasan, namun yang menyita waktu adalah proses mencari tahu nama banjar atau lingkungan tempat tinggalnya saat ini untuk memudahkan penyelenggara menentukan TPS nanti.


Melihat proses ini, perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur ini akhirnya turut merekomendasikan rekan-rekannya agar mengajukan pindah memilih dan tidak menyia-nyiakan hak suara. “Betul ini meningkatkan niat saya untuk memilih, bahkan saya sempat bilang ke teman-teman saya agar jangan sampai golput karena syaratnya gampang banget, dan untuk pengumpulan formulirnya juga hari ini sampai jam 12 malam jadi bisa nanti pulang kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, dia mengatakan KPU Denpasar memasang pengumuman terkait jadwal pindah memilih bagi masyarakat Kota Denpasar melalui papan pengumuman dan diunggah melalui chanel digital seperti website, media sosial, yang dimiliki oleh KPU Kota Denpasar, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pelayanan pindah memilih untuk sembilan kondisi akan berakhir pada H-30, yakni tanggal 15 Januari 2024, jadwal pelayanan pindah memilih pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 13 dan 14 Januari 2024 pada pukul 07.30-16.00 Wita. Jadwal Pelayanan Pindah Memilih pada hari terakhir, 15 januari 2024  dilaksanakan pukul 07.30-23.59 Wita.

Masyarakat atau pemilih dapat mengajukan permohonan pindah memilih melalui PPS yang ada di kantor desa/kelurahan, PPK yang berada di kantor kecamatan dan KPU kota Denpasar di tingkat Kota Denpasar. Sedangkan pelayanan pindah memilih dengan 4 (empat) kondisi tertentu berakhir pada H-7 pada tanggal 7 Februari 2024. Sebagai perbandingan pada Pemilu 2019 terdapat 9.316 pemilih yang terdaftar sebagai pemilih pindah memilih (DPTb) dan pemilih DPK (daftar pemilih khusus) yang menggunakan KTP el sebanyak 20.103 orang.

Untuk diketahui, KPU Denpasar telah menetapkan jumlah DPT pada Pemilu 2024 mencapai 495.895 pemilih dengan rincian laki-laki 243.216 pemilih dan perempuan 252.679 pemilih. Dari jumlah DPT tersebut, beberapa ada yang akan pindah memilih. 7 mis, ant

Komentar