nusabali

DTW Pantai Mulai Dikenakan Retribusi

  • www.nusabali.com-dtw-pantai-mulai-dikenakan-retribusi

Dari sejumlah pantai yang diagendakan menjadi objek pemungutan retribusi, beberapa masih digodok sistem pengenaan retribusinya.

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng kini sedang bersiap untuk menerapkan pembaharuan retribusi di Daya Tarik Wisata (DTW) yang ada di Buleleng. Sejumlah DTW pantai yang selama ini hanya dipungut karcis parkir, tahun ini akan dipungut retribusi. Aturan baru ini menyesuaikan dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng yang disahkan tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, I Gede Dodi Sukma Oktiva Askara, Minggu (14/1) kemarin mengatakan, pemberlakukan retribusi objek wisata yang baru sebenarnya sudah diterapkan pada tanggal 3 Januari. Hanya saja hari ini Senin (15/1) Dispar Buleleng baru akan mengumpulkan pengelola DTW di Buleleng yang sudah eksis selama ini untuk sosialisasi penyesuaian tarif retribusi.

“Besaran retribusinya berbeda-beda antara satu DTW dengan DTW lain. Kita akan mulai dulu dengan DTW yang sudah eksis selama ini dan sudah banyak dikunjungi wisatawan,” ujar Dody.

Foto: Kepala Dinas Pariwisata Buleleng I Gede Dody Sukma Oktiva Askara. -LILIK

Beberapa DTW wisata tirta yang akan dikenakan retribusi seperti Pantai Lovina, Pantai Penimbangan, Pantai Kaliasem, Pantai Kerobokan, Pantai Sangsit, dan Pantai Happy. Retribusi yang akan dikenakan disebut Dody sudah termasuk asuransi bagi wisatawan yang berkunjung. Hal ini untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan saat berwisata.

Namun dari sejumlah pantai yang diagendakan menjadi objek pemungutan retribusi, beberapa masih digodok sistem pengenaan retribusinya. Seperti halnya DTW Pantai Penimbangan, yang sering dikunjungi anak muda untuk sekedar nongkrong membeli jagung bakar dan roti bakar dengan nuansa sunset.

“Ini yang masih kami godok pengenaan retribusi, nanti kami akan undang pengelola objek wisata yang bersangkutan. Apakah setiap orang datang ke sana dikenakan retribusi, apakah warga lokal dan pedagang digratiskan atau bagaimana,” terang Dody.

Sementara itu penyesuaian retribusi tempat wisata ini disusun eksekutif dan legislatif untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah. Selain juga untuk penyeragaman tata kelola pariwisata di Buleleng. Tahun 2024 ini Pemkab Buleleng memasang target retribusi wisata sebesar Rp 10 miliar. Target tersebut naik dua kali lipat dari tahun 2023 yang hanya Rp 4,5 miliar.7 k23

Komentar