nusabali

Bebas, Andi Mallarangeng Come Back ke Demokrat

  • www.nusabali.com-bebas-andi-mallarangeng-come-back-ke-demokrat

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng alias Andi Mallarangeng mengatakan akan kembali terjun ke politik setelah dinyatakan bebas murni.

JAKARTA, NusaBali

Ia mengungkapkan bakal bergabung lagi dengan Partai Demokrat, yang kini dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, setelah menjalani hukumannya.

"Ke politik tentu tetap. Sebagai kader Demokrat, tetap menjadi kader Demokrat. Membantu Pak SBY sebagai ketua umum Partai Demokrat," ujar Andi saat ditemui di kantor Balai Pemasyarakatan Bandung, Rabu (19/7) malam. Andi Mallarangeng mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan Bandung bersama istrinya, Vitri Cahyaningsih, untuk mengambil surat keterangan bebas murni.

Andi dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman kurang dari 4 tahun untuk kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor. Sejak April lalu, Andi sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung karena mendapat keringanan masa hukuman berupa remisi dasawarsa dan cuti menjelang bebas selama 3 bulan. Selama cuti itu, Andi rutin melapor dan mendapat bimbingan dua kali sepekan.

Selain terjun lagi ke kancah politik, Andi Mallarangeng berencana kembali ke kampus untuk mengajar. "Mungkin saya kembali ke kampus lagi," ujarnya. "Juga cari usaha untuk penghidupan juga kan?,” katanya.

Kendati demikian, Andi menyadari ia akan menghadapi tantangan yang lebih besar karena saat ini statusnya adalah mantan narapidana korupsi. "Sekarang tantangan lebih besar kembali ke masyarakat dan menjadi lebih baik," ucapnya dilansir tempo.co. Andi Mallarangeng sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Fee diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, yang saat ini berstatus terpidana. Andi Mallarangeng sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak dan tetap memvonis Andi dengan hukuman 4 tahun penjara. *

Komentar