nusabali

Bulog Belum Ada Rencana Ubah HET Beras

  • www.nusabali.com-bulog-belum-ada-rencana-ubah-het-beras

JAKARTA, NusaBali - Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menyampaikan bahwa pihaknya tidak berencana untuk menyesuaikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di tengah tren harga beras yang masih fluktuatif dan cenderung naik hingga awal tahun 2024.

“HET tidak (diubah) karena faktornya fundamental, faktor ada di produksi maka mengubah HET tidak terlalu punya dampak (pada penurunan harga beras),” kata Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi saat konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis.

Menaikkan HET, disebutnya justru akan menjadi pembenaran terhadap harga beras yang stabil naik dan juga pembenaran terhadap penjualan beras yang jauh di atas HET yang seharusnya hanya Rp10.900 per kg untuk beras medium.

“Jelas sekarang dilanggar kan. Kalau HET naik, pasti dikira seperti pembenaran kenaikan harga. Ya sudah kita usahakan strategi yang disiapkan, pemerintah terus memastikan program bantuan pangan untuk 22 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) itu tidak gelisah dan ada,” ucapnya.

Bayu menjelaskan stok beras saat ini cukup tersedia, namun memang harganya masih stabil di harga tinggi. Hal itu setidaknya disebabkan oleh tiga hal, pertama produksi gabah dalam negeri yang memang masih terbatas akibat adanya El Nino dan mundurnya masa panen.

Kedua, biaya input produksi seperti pupuk yang masih mahal. Sedangkan faktor ketiga adalah kebijakan negara-negara penghasil beras yang membatasi impor yang kemudian berdampak pada kenaikan harga.

Adapun berdasarkan Panel Harga Pangan milik Badan Pangan Nasional, harga rata-rata beras medium nasional adalah Rp13.310 per kg. Harga tersebut cenderung sejak awal tahun yang berkisar Rp13.200 per kg.

Mengenai HET, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menetapkan berdasarkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi HET beras medium sebesar Rp10.900. per kg.

Kemudian Zona 2 yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan ditetapkan sebesar Rp11.500. Lalu untuk Zona 3 yang terdiri dari Maluku dan Papua sebesar Rp12.900. 7

Komentar