nusabali

Kajari Ikut Tuntut Jero Dasaran Alit

  • www.nusabali.com-kajari-ikut-tuntut-jero-dasaran-alit

Dengan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tabanan yang mempunyai kewenangan menahan JDA adalan majelis hakim.

TABANAN, NusaBali
Setelah ditolak pengajuan penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Kadek Dwi Arnata alias Jero Sasaran Alit (JDA) ke Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (11/1).

Dengan pelimpahan ini, kasus JDA terkait dugaan pelecehan seksualnya kepada korban NCK, ini akan disidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Tabanan, dalam waktu dekat. Kejari akan menyiapkan enam jaksa, termasuk Ketua Kejari Tabanan ikut menjadi jaksa dalam kasus JDA ini.

Selambat-lambatnya, seminggu kemudian bakal di sidang sejak berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tabanan. Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan berkas Kadek Dwi Arnata sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis siang. Berkas dilimpahkan dengan berbagai pertimbangan antara lain berkas dinyatakan telah lengkap serta surat dakwaan sudah selesai.

"Dengan sudah diserahkan, kami tinggal menunggu penetapan sidang majelis hakim. Biasanya setelah diserahkan paling tidak seminggu lagi bakal digelar sidang," terang Wahyu Resta.


Sebut Resta, untuk persiapan sidang telah disiapkan enam jaksa termasuk Ketua Kejari Tabanan ikut menjadi jaksa dalam kasus JDA. "Dengan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tabanan yang mempunyai kewenangan menahan JDA adalan majelis hakim," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Tabanan menolak penangguhan penahanan yang diajukan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA). Ada sejumlah pertimbangan penolakan Kejari, salah satunya JDA dikhawatirkan melarikan diri ataupun merusak barang bukti.

Kepala Sesi Pidana Umum (Kasipidum) Nguran Wahyu Resta mengatakan, surat penangguhan sudah diterima Senin (8/1). Setelah dipelajari Kejari tidak menerima penangguhan yang diajukan. "Jadi tersangka tetap kami tahan di Lapas Tabanan," ujarnya, Rabu (10/1).7des

Komentar