nusabali

WNA Kazakhstan Dideportasi

  • www.nusabali.com-wna-kazakhstan-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan, Kirill Kuzmyak, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Rabu (10/1).

Kirill Kuzmyak dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dengan penerbangan Malindo Air OD178 tujuan Kuala Lumpur-Singapura-Mumbai-Almaty.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyadi mengatakan yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Kitas Investor. Namun kemudian, dia terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan menjadi pelatih renang.

“Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Selain itu, namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Tedy, Kamis (11/1).

Menurut Tedy, WNA yang menyalahgunakan izin tinggal pada dasarnya telah merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Karena itulah pihaknya mengambil tindakan tegas dan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegasnya.

Tedy memastikan akan senantiasa memantau dan mengawasi WNA yang tinggal dan beraktivitas di wilayah kerjanya. Hal tersebut dibarengi pula dengan langkah sosialisasi dan edukasi mengenai aturan-aturan keimigrasian kepada masyarakat dan WNA. 7 ol3

Komentar