nusabali

Empat Desa di Klungkung Diisi Penjabat

  • www.nusabali.com-empat-desa-di-klungkung-diisi-penjabat

Desa Paksebali menggelar pemilihan antar waktu karena perbekel maju sebagai caleg.

SEMARAPURA, NusaBali
Sebanyak 20 desa di Kabupaten Klungkung akan mengikuti pemilihan perbekel (Pilkel) serentak tahun 2024. Pilkel digelar setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Klungkung 2024. Dari 20 desa yang mengikuti Pilkel serentak, sebanyak 4 desa akan diisi penjabat (Pj). Ada pun keempat desa itu yakni Desa Suana Kecamatan Nusa Penida, Desa Pikat Kecamatan Dawan, Desa Manduang Kecamatan Klungkung, dan Desa Paksebali Kecamatan Banjarangkan.

Ada pun 20 desa yang mengikuti Pilkel tahun ini masing-masing untuk Kecamatan Klungkung diikuti 5 desa yakni Desa Satra, Desa Tojan, Desa Kampung Gelgel, Desa Manduang, dan Desa Selat. Kecamatan Dawan diikuti 4 desa yakni Desa Kusamba, Desa Pikat, Desa Dawan Kaler, dan Desa Besan. Kecamatan Nusa Penida diikuti 6 desa yakni Desa Sakti, Desa Batumadeg, Desa Suana, Desa Kampung Toyapakeh, Desa Pejukutan, dan Desa Kutampi Kaler. Kecamatan Banjarangkan sebanyak 5 desa yakni Desa Bakas, Desa Tihingan, Desa Aan, Desa Nyalian, dan Desa Nyanglan.

Selain pengisian 20 perbekel juga ada pemilihan perbekel antar waktu di Desa Paksebali. Perbekel Desa Paksebali I Putu Ariadi mengundurkan diri  untuk persiapan tarung Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Klungkung dari daerah pemilihan (Dapil) Dawan. Ariadi harus menanggalkan jabatannya sebagai perbekel yang berakhir pada 2026 nanti. Pengunduran diri tersebut sesuai amanat Peraturan Pemilihan Komisi Pemilihan Umum (PPKPU) sebagai syarat administrasi bakal calon dalam Pemilu.

Desa yang saat ini diisi Pj perbekel sebanyak 4 desa yakni Desa Suana, Desa Pikat, Desa Manduang, dan Desa Paksebali. 

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung I Wayan Suteja mengatakan, Pilkel serentak tahun 2024 diikuti sebanyak 20 desa. Ditambah Desa Paksebali yang melaksanakan pemilihan perbekel antar waktu karena perbekelnya mengundurkan diri menjadi caleg dengan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun. "Pemilihan perbekel antar waktu sesuai Peraturan Mendagri akan dipilih oleh tokoh saja, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya," ujar Suteja, Rabu (10/1).

Menurut Suteja, jadwal dan tahapan Pilkel serentak dilakukan setelah Pilkada Klungkung 2024. “Kami masih menunggu informasi kapan tanggal Pilkada Klungkung, setelah itu baru kami rapatkan untuk tahapan Pilkel serentak 2024," kata Suteja. 7 wan

Komentar