nusabali

Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 1,5 Juta

Desa Ungasan Gencarkan Kampanye Kebersihan

  • www.nusabali.com-buang-sampah-sembarangan-kena-denda-rp-15-juta

MANGUPURA, NusaBali - Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung menggalakkan kampanye kebersihan dengan langkah-langkah tegas. Demi memberikan efek jera, bagi siapapun yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan diancam denda Rp 1,5 juta.

Spanduk ajakan untuk menjaga kebersihan lingkungan pun sudah dipasang di wilayah Desa Ungasan. “Spanduk yang kami pasang terdapat di semua banjar yang ada di wilayah Desa Ungasan. Setelah dipasang, kami melihat masyarakat mulai sadar akan kebersihan. Namun, kami juga membuat jadwal pembersihan di lokasi-lokasi yang seringkali terkena dampak sampah berlebih,” ujar Ketua LPM Desa Ungasan I Made Nuada Arsana, Rabu (10/1) siang.

Dalam upaya penegakan aturan, Desa Ungasan memberlakukan denda Rp 1,5 juta bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan. Ancaman sanksi ini juga tertulis di spanduk yang dipasang di tiap-tiap banjar. Angka itu dipatok sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Ungasan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kebersihan, Keamanan, dan Ketertiban Umum.

“Setiap masyarakat yang tertangkap basah membuang sampah di tempat umum termasuk di lahan kosong, di pinggir jalan atau di tempat lainnya, bisa dilaporkan langsung ke pihak desa atau linmas,” kata Nuada.

Masih menurut Nuada, dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat, sebagian denda akan dikembalikan atau diberikan kepada warga yang berhasil menangkap pelaku, sementara sisanya akan disalurkan ke kas desa. “Dari denda Rp 1,5 juta, Rp 500 ribu akan dikembalikan atau diberikan kepada masyarakat yang berhasil menangkap pelaku. Sisanya akan masuk ke dana kas desa,” ucapnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta memantau, bukan hanya kewenangan para petugas, tetapi seluruh masyarakat perlu berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan,” tambahnya.

Di samping itu, untuk memaksimalkan kebersihan lingkungan, ada rencana membangun Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) berbasis Reuse, Reduce, Recycle (3R) di tanah milik Desa Adat Ungasan. Proses perencanaan, dikatakan sudah dimulai dan desa menargetkan pembangunan selesai dalam enam bulan ke depan.

“Kami tidak ingin Desa Ungasan terlihat kumuh dan kotor, terutama di jalan utama atau tempat umum lainnya. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan kebersihan lingkungan, terlebih saat musim hujan yang dapat meningkatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan,” tegas Nuada. 7 ol3

Komentar