nusabali

Pembeli Lahan di Badak Agung Terkejut, Ada 5 Bangunan di Tanah Ber-SHM Miliknya

  • www.nusabali.com-pembeli-lahan-di-badak-agung-terkejut-ada-5-bangunan-di-tanah-ber-shm-miliknya

DENPASAR, NusaBali.com - Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (68), harus berjuang selama 10 tahun untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah seluas 5.225 meter persegi di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur. Namun setelah SHM atas namanya, kendala baru sudah dihadapinya.

Setelah penantian panjang, pensertifikatan lahan di Jalan Badak Agung atas namanya terwujud pada 5 Januari 2024, namun kini pengusaha kuliner ini  kembali dihadapkan dengan masalah baru. Di atas lahan miliknya terdapat lima bangunan yang tidak diketahui pemiliknya.

Suarsana mengaku sudah melunasi pembayaran lahan tersebut sebesar Rp 19,2 miliar pada tanggal 17 Juli 2023. Namun, ia tidak mengetahui siapa yang membangun dan menempati bangunan-bangunan tersebut.

"Di atas lahan yang kita miliki terdapat beberapa bangunan yang kita tidak tahu pasti siapa yang memberi izin atau menempati. Karena hanya ada karyawan di sana," ujar Suarsana, Selasa (9/1/2024).

Suarsana merasa dirugikan karena proses jual beli sudah lunas total pada 17 Juli 2023. Sebelumnya, proses jual beli terhambat hingga 9 tahun setelah Suarsana menyerahkan down payment sebesar Rp 3,8 miliar pada 2014. Pasalnya sertifikat bidang lahan yang menjadi objek jual beli belum diserahkan kepada Suarsana.

Setelah perjalanan panjang, sertifikat itu baru diberikan pada 2023 dan diikuti dengan pelunasan serta proses balik nama. Proses balik nama sertifikat itu pun sudah kelar pasca BPN Kota Denpasar sudah menerbitkan atas nama Nyoman Suarsana pada 5 Januari 2024.

Sementara itu I Made Dwi Atmiko Aristianto selaku kuasa hukum mengungkapkan jika transaksi SHM 1565 dari PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) yang dilanjutkan ke AJB (Akta Jual Beli) memang sudah kelar, hingga terbitnya sertifikat atas nama kliennya.

Atas perkembangan inilah, ia   meminta kepada pihak-pihak yang menempati bangunan tersebut untuk segera mengosongkannya.

"Secara hukum berdasar Undang-Undang Pokok Agraria, sudah sah milik Pak Nyoman, dan tanah harus dikosongkan," ujar Miko, sapaan Dwi Atmiko.

Miko pun mengaku akan melakukan langkah-langkah hukum jika sampai jangka waktu tertentu tidak terjadi pengosongan lahan milik kliennya.

Suarsana berencana membangun perumahan di atas lahan tersebut. Ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan sehingga rencana pembangunan perumahannya dapat segera terealisasi.

Komentar