nusabali

Badung Tak Ikuti Pemprov Bali

Terkait Perubahan Jam Kerja ASN

  • www.nusabali.com-badung-tak-ikuti-pemprov-bali

Berdasarkan Keputusan Bupati Badung, hari kerja ASN yaitu 5 hari yang dimulai pada Senin sampai Jumat dengan jam kerja efektif 37,5 jam.

MANGUPURA, NusaBali
Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja bagi Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Pergub Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di lingkungan Pemprov Bali. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkab Badung belum ada rencana mengikuti kebijakan itu.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, mengaku belum ada instruksi dari Bupati Badung Nyoman Giri Prasta untuk mengikuti aturan jam kerja ASN terbaru yang diterapkan Pemprov Bali per 2 Januari 2024. “Belum ada petunjuk pimpinan juga soal itu (merubah jam kerja ASN),” ujarnya, Kamis (4/1).

Hingga kemarin, Pemkab Badung masih menerapkan aturan yang lama tentang jam kerja ASN. Jadi, aturan jam kerja ASN di Badung tidak ada perubahan alias masih sama seperti tahun sebelumnya. “Kalau kita di Badung jam kerja pegawai masih sama, tidak ada perubahan,” kata Wijaya.

Birokrat asal Kerobokan ini menjelaskan, pedoman yang dipakai ASN Badung adalah Keputusan Bupati Badung Nomor 1627/053/HK/2022 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Badung. Berdasarkan Keputusan Bupati Badung tersebut, hari kerja ASN yaitu 5 hari kerja yang dimulai pada Senin sampai Jumat dengan jumlah jam kerja efektif 37,5 jam.

Keputusan Bupati yang telah berlaku per 1 Oktober 2022 itu secara rinci dijabarkan bahwa Senin sampai dengan Kamis masuk kerja mulai pukul 08.00 Wita dan pulang kerja pukul 16.00 Wita. Sedangkan Jumat masuk kerja pada pukul 06.30 Wita dan pulang pada pukul 12.00 Wita. “Keputusan Bupati tahun 2022 ini masih berlaku,” ucap Wijaya.

Namun demikian, Wijaya memastikan secara esensi sejatinya tidak ada penambahan jam kerja baik yang di Pemprov maupun di Badung. Pasalnya jam kerja di Pemprov Bali maupun Pemkab Badung rentang hari dan jam kerjanya sama. Hanya yang membedakan adalah pengaturan jam kerjanya saja. Bila di Pemprov Bali sekarang ada jam istirahatnya, maka di Badung sesuai keputusan Bupati Badung tidak dicantumkan secara spesifik ada jam istirahat.

“Sebenarnya sama, lama jam kerja juga sama. Cuma pengaturan jam kerja saja yang beda. Kalau di pemprov ada jam istirahat, kita di Badung tidak diatur. Karena namanya kita pelayanan kan tidak boleh kantor sampai kosong,” beber mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini.

Meski jam istirahat tidak diatur, Wijaya memastikan efektifitas kerja pegawai di Badung tidak akan terganggu. “Istirahat tetap ada, tapi tidak boleh pelayanan sampai kosong. Yang namanya kita sebagai pelayan masyarakat, masyarakat tetap harus dapat pelayanan,” tegasnya.

Meski tak mengikuti kebijakan Pemprov Bali, Wijaya memastikan tidak ada yang salah dengan jam kerja pegawai di Badung. Sebab, lama pegawai bekerja secara hitung-hitungan tetap sama, yang membedakan hanya pengaturan jam kerjanya saja.

“Ini soal pengaturan jam kerja saja. Sesuai aturan kita di Badung jam kerja sama, yaitu 37,5 jam seminggu. Begitu juga harinya sama,” ucap Wijaya. 7 ind

Komentar