nusabali

Dua IRT Curi Gelang Emas Petani Kakao

  • www.nusabali.com-dua-irt-curi-gelang-emas-petani-kakao

Dua ibu rumah tangga (IRT) nekat mencuri gelang emas seberat 50 gram di rumah I Ketut Suriada, 59, di Banjar Dinas Pengereregan Kaja, Desa Lumbung, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Selasa (18/7).

TABANAN, NusaBali
Kedua pelaku asal Banjar Dinas Yeh Bus-Bus, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan, yakni Ni Wayan Krisnayanti,26, dan Ni Komang Wiriani,23, ini berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Selemadeg Barat.

Informasi yang dihimpun, awalnya kedua pelaku datang ke rumah korban Ketut Suriada  dengan tujuan membeli buah kakao, Selasa pukul 12.00 Wita. Namun, karena buah kakao (coklat) masih basah keduanya batal membeli dan pergi. Namun pada pukul 13.00 Wita, korban Suriada menelepon salah satu pelaku, Ni Komang Wiriani menawarkan kakao miliknya. Kedua IRT saudagar kakao ini pun kembali ke rumah Suriada pada pukul 14.00 Wita. 

Sampai di sana, salah satu pelaku Wiriani mengaku lapar dan korban mengajak yang bersangkutan makan ke dapur. Nah kesempatan inilah yang dipakai rekan Wiriani, yakni Krisnayanti untuk mencuri gelang emas di tas kecil milik korban yang ditinggalkan di beranda rumahnya. Setelah itu kedua pelaku pun pergi.

Beberapa saat kemudian ketika pelaku pergi, korban baru sadar gelang emas miliknya telah hilang. Curiga dengan kedua pelaku, korban kemudian menghubungi Polsek Selemadeg Barat untuk mengejar pelaku.

Mendapat laporan, polisi turun ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku bersama korban. Kedua IRT ini berhasil ditemukan di wilayah Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat sekitar 2 kilometer dari rumah korban. Setelah diintrogasi dan digeledah didapati gelang emas milik korban berada di dalam tas milik pelaku Ni Komang Wiriani. Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Wayan Swastika, seizin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto membenarkan kasus tersebut. 

Menurutnya, kedua pelaku bekerja sama melakukan pencurian. Modusnya salah satu mengalihkan perhatian korban, dan satu lagi mengambil gelang emas di tas milik korban. Akibat perbuatannya kedua IRT ini dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Gelang emas korban lumayan besar, kerugianya sekitar Rp 20 juta," pungkas AKP Swastika. *d

Komentar