nusabali

Sembilan Napi Rutan Negara Terima Remisi Natal

  • www.nusabali.com-sembilan-napi-rutan-negara-terima-remisi-natal

NEGARA, NusaBali - Sembilan orang narapidana umat Kristen di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Jembrana, menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12). Penyerahan remisi secara internal dilaksanakan di aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara, yang juga dilanjutkan upacara penyerahan remisi secara terpusat pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli.

Kepala Rutan (Karutan) Negara Lilik Subagiyono mengatakan, sebanyak 9 narapidana yang menerima remisi khusus Natal kali ini terdiri dari 1 orang warga negara asing (WNA) dan 8 orang warga negara Indonesia. Besaran remisi yang diterima bervariasi. 

“Ada yang menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari,” ujar Lilik. 

Secara rinci, Lilik mengatakan, ada 2 orang yang menerima remisi 15 hari. Kemudian 6 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Narapidana yang menerima remisi ini memiliki beragam latar belakang perkara. “Jenis perkaranya, tediri dari 6 orang dengan kasus narkotika, 1 orang kasus korupsi, dan 2 orang kasus pidana umum,” ucapnya. 

Lilik didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus, menjelaskan remisi khusus seperti ini diberikan pada hari besar keagamaan. Remisi disesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing narapidana dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan. 

“Remisi ini juga diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif seperti  telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (catatan pelanggaran), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Negara,” kata Lilik. 

Menurut Lilik, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana. Pemberian remisi ini juga sebagai bentuk penghargaan dari negara terhadap narapidana yang berupaya untuk berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat. 

“Dengan pemberian remisi ini, diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk merefleksikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Sehingga dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah masa pidana usai,” tutur Lilik. 7 ode

Komentar