nusabali

Satpol PP Badung Siagakan Personel

Pantau Peredaran Petasan dan Kembang Api Jelang Nataru

  • www.nusabali.com-satpol-pp-badung-siagakan-personel

Suryenegara menyebut di Badung ada beberapa wilayah rawan saat Nataru, seperti wilayah Canggu dan Kuta.

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyiagakan personelnya dalam membantu pengamanan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Satpol PP Badung akan ikut melakukan sweeping petasan dan kembang api. Sidak akan dilakukan kepada beberapa warung yang menjual kembang api maupun petasan.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan sudah melakukan rapat dengan aparat kepolisian untuk memantau penjualan petasan dan kembang api di Badung. Hanya saja, sidak atau sweeping petasan dan kembang api masih menunggu arahan dari aparat kepolisian dari Polres Badung dan Polresta Denpasar, sehingga bisa dilakukan secara bersamaan.

“Kita sudah melakukan persiapan rapat Natal dan Tahun Baru ini dengan Polresta Denpasar dan Polres Badung, termasuk juga membahas penggunaan petasan dan kembang api,” ujarnya, Senin (25/12).

Birokrat asal Denpasar tersebut menambahkan, pihaknya akan menerjunkan personel untuk itu. Sayangnya, Suryanegara tidak menjelaskan berapa akan menurunkan personel. Namun, berkaca dari tahun sebelumnya ada 238 orang diturunkan, termasuk yang bersiaga di Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan.

Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini memperkirakan, di Badung ada beberapa wilayah rawan saat Nataru seperti wilayah Kuta Utara, Canggu, Kuta dan wilayah lainnya. “Selain sidak petasan, kami dengan aparat gabungan terdiri dari TNI/Polri dan instansi terkait lainnya sepakat akan melakukan pengamanan saat Nataru. Sasarannya tempat-tempat keramaian,” tegas Suryanegara.

Sebelumnya, Polda Bali melarang masyarakat merayakan momentum malam pergantian tahun 2023 ke 2024 menggunakan petasan. Selain demi keselamatan bersama, hal ini juga agar tidak mengganggu keamanan.

“Sejauh ini tetap diimbau bahwa terhadap petasan itu sebagaimana aturan yang berlaku. Yang jelas dilarang jangan sampai menyalakan petasan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa (19/12) seperti dilansir Antara.

Kombes Jansen mengatakan larangan tersebut penting mengingat dampak dari ledakan petasan sangat berbahaya dan sudah banyak menimbulkan korban, seperti korban material, kebakaran rumah akibat penimbunan bahan petasan, keselamatan diri akibat petasan meledak di tangan hingga mengakibatkan korban cacat seumur hidup. Bahkan sampai menimbulkan korban jiwa akibat ledakan petasan.

Namun demikian, Polisi masih memberikan kesempatan kepada warga untuk menyalakan kembang api dengan skala kecil. Sedangkan untuk skala yang lebih besar harus dalam pengawasan dari petugas. 7 ind

Komentar