nusabali

Kejari Klungkung Tahan Ketua LPD Bakas

Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana LPD Senilai Rp 12 M

  • www.nusabali.com-kejari-klungkung-tahan-ketua-lpd-bakas

SEMARAPURA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya melakukan penahanan terhadap Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Made Suerka,50, di Rutan Kelas II B Klungkung, Senin (18/12).

Suerka ditahan selama 20 hari ke depan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Bakas dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar. Penetapan tersangka sebagai tindak lanjut hasil penghitungan kerugian negara dari audit independen Nomor 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023, pada Rabu (20/9) lalu. Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.663.813.214 atau Rp 12 miliar lebih.

Pantauan di lapangan Suerka datang seorang diri mengendarai sepeda motor dan mengenakan baju warna abu-abu berkerah ke Kantor Kejari Klungkung, Senin kemarin pukul 10.00 Wita untuk memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Karena tidak membawa pengacara maka pihak kejaksaan menunjuk seorang pengacara I Wayan Suniata.

Sehingga hak-hak tersangka tidak dikesampingkan. Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam di ruang penyidik dan menjalani pemeriksaan kesehatan, Suerka langsung keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Tersangka langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan menuju Rutan Klungkung.

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan adapun perbuatan tersangka, yakni selaku ketua/pamucuk dalam mengelola LPD Bakas telah mengambil alih pekerjaan dari petengen/bendahara/kasir Ida Ayu Putu Yuliari dan penyarikan/sekretaris Ni Wayan Sutini dengan cara memegang kendali secara penuh kunci brangkas LPD.

"Sehingga mengakibatkan tidak terkontrolnya uang keluar dan masuk LPD," ujar Kajari. Tersangka sendiri mengelola keuangan LPD Bakas dengan cara melakukan pencatatan pada buku kas, menginput data debitur kredit, nasabah tabungan serta deposito pada komputer LPD Bakas. Tersangka juga membuat neraca percobaan dengan acuan buku kas yang telah tersangka ubah sendiri dengan cara mencoret nominal angka dalam buku kas masuk dan keluar.

Agar dalam pelaporan keuangan LPD Bakas ke Kantor LP LPD Kabupaten Klungkung seolah-olah kondisi keuangan LPD Desa Bakas terlihat seimbang dan baik-baik saja. Tersangka juga memutuskan sendiri jumlah besaran bunga kredit, deposito dan tabungan yang diberikan kepada nasabah tanpa adanya rapat dengan seluruh karyawan LPD maupun dengan Panureksa LPD Bakas. Tersangka selanjutnya menunjuk saksi I Ketut Gunawan sebagai analis kredit agar seolah-olah terdapat petugas verifikasi kredit dalam setiap pemberian kredit, namun pada kenyataannya yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai verifikasi kredit untuk menentukan layak atau tidaknya pada setiap penerimaan kredit adalah tersangka sendiri.

Tersangka Suerka dalam memutuskan pemberian fasilitas kredit kepada nasabah baik nasabah kredit di dalam maupun nasabah di luar Desa Adat Bakas tidak melibatkan Pengawas/Panureksa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas untuk memudahkan tersangka dalam merealisasikan kredit. Di mana tersangka hanya meminta persetujuan Pengawas/Panureksa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas setelah adanya pencairan atau realisasi pinjaman kredit yang dilakukan oleh tersangka sendiri kepada nasabah.

Tersangka merealisasi kredit di dalam Desa Adat Bakas dengan kredit di atas Rp 2 juta tidak melalui verifikasi dan mekanisme pencairan kredit, melainkan hanya atas dasar kepercayaan kepada debitur mampu membayar angsuran kredit tanpa adanya agunan sebagai jaminan. Tersangka merealisasi kredit kepada debitur tidak melalui verifikasi, melainkan hanya atas dasar kepercayaan mampu membayar angsuran kredit dengan nilai realisasi kredit yang lebih tinggi dari agunan/jaminan. Sehingga mengakibatkan debitur bermasalah/masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan).

Selain itu, tersangka menggunakan nama orang lain untuk merealisasi kredit milik tersangka tanpa izin dari orang yang digunakan namanya dalam kredit tersebut (fiktif). "Tersangka merealisasi kredit kepada masyarakat tanpa adanya kesepakatan/kerja sama antara Desa Bakas dengan desa di luar Bakas dan di luar wilayah Kabupaten Klungkung," ujar Hamka.

Selama aksinya tersangka kerap datang ke Kantor LPD Bakas masuk di malam hari sendirian. Made Suerka disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tersangka ditahan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ancaman pidana yang disangkakan kepada Made Suerka di atas 5 tahun, serta perbuatan Made Suerka tergolong kejahatan extraordinary crime. Seperti diketahui kasus dugaan korupsi ini terkuak ke permukaan hingga ke Kejari Klungkung setelah ada laporan warga. Warga melapor tidak bisa menarik tabungan. 7 wan

Komentar