nusabali

OJK Perintahkan Bank Blokir 4.000 Rekening

Terkait Judi Online

  • www.nusabali.com-ojk-perintahkan-bank-blokir-4000-rekening

JAKARTA, NusaBali - Bisnis ilegal judi online di dalam negeri masih sangat marak terjadi. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir rekening yang ketahuan menyetor uang dari aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kewenangan ini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dian menyebut 4.000 rekening itu juga teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal selain judi online.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Dian dalam keterangan resmi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (16/12).

"Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," imbuhnya.

Dian menyebut perbankan punya tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya. Jika ditemukan gerak-gerik mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain atas permintaan OJK, Dian menekankan perbankan bisa menganalisis dan melakukan pemblokiran rekening secara mandiri.

"Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum (APH), maupun kementerian/lembaga (K/L), atau otoritas terkait termasuk OJK," katanya.

Wasit industri jasa keuangan itu berjanji akan terus menjalin sinergi, berkoordinasi, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. OJK menegaskan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan. 7

Komentar