nusabali

Kasus Ayuterra Resort Sudah P21

  • www.nusabali.com-kasus-ayuterra-resort-sudah-p21

GIANYAR, NusaBali - Lebih tiga bulan, berkas kasus Ayuterra Resort, Kecamatan Ubud, Gianyar sudah rampung dan dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejaari) Gianyar. Kasi Pidum Kejari Gianyar I Gede Willy Pramana mengatakan, berkas kasus Ayuterra sudah lengkap atau P21.

Tahap 2 rencananya dilaksanakan pada Kamis (14/12). “Kejari Gianyar secara administrasi telah menyatakan berkas kasus Ayuterra Resort P21,” ungkap Gede Willy, Jumat (8/12).

Gede Willy menjelaskan, saat ini kewenangan tersangka masih di penyidik kepolisian. Kejari Gianyar sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penyerahan barang bukti dan tersangka dilaksanakan pada Kamis (14/12). Gede Willy memaparkan, P21 tidak bersamaan dengan tahap 2. “Sebab penyidik di kepolisian memerlukan waktu untuk administrasi melengkapi tahap dua,” jelasnya. 

Kasi Intel Kejari Gianyar Komang Adi Wijaya mengatakan, berkas kasus Ayuterra Resort sudah P21. Sebelumnya, berkas kasus Ayuterra Resort diserahkan oleh Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Namun Kejari Gianyar mengembalikannya ke kepolisian. Alasannya berkas belum lengkap dan ada penerapan pasal yang menurut jaksa kurang tepat. 

Adi Wijaya menjelaskan, beberapa waktu lalu berkas perkara Mujiana dinyatakan belum lengkap atau P-18 pada tanggal 23 Oktober 2023 dan P-19 tanggal 30 Oktober 2023. Hal yang sama terjadi pada berkas perkara Vincent Juwono. Setelah kejaksaan menerima berkas dari penyidik dan melakukan penelitian lebih lanjut, berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P-18) pada tanggal 23 Oktober 2023 dan P-19 pada tanggal 1 November 2023. 

Salah satu pasal yang dimasukkan oleh Polres Gianyar menurut pertimbangan Kejaksaan Negeri Gianyar tak sesuai. Hal itu karena dianggap tuntutan pasal terlalu ringan untuk kasus yang menewaskan lima orang karyawan. Kecelakaan kerja akibat putusnya tali sling lift menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort. Menjadikan owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono, 67, dan kontraktor lift Mujiana, 63, menjadi tersangka. 7 nvi 

Komentar