nusabali

Masa Kampanye Pemilu Dimulai

Baru Satu Parpol Sampaikan Pemberitahuan

  • www.nusabali.com-masa-kampanye-pemilu-dimulai

NEGARA, NusaBali - Masa kampanye Pemilu 2024 mulai dibuka Selasa (28/11) lalu. Mengawali masa kampanye, pihak KPU Jembrana baru menerima satu surat pemberitahuan kampanye dari salah satu partai politik.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, Rabu (29/11) mengatakan, surat pemberitahuan kampanye dari salah satu parpol itu, diterima pada Selasa (28/11) sore. “Baru satu parpol yang menyampaikan pemberitahuan. Tapi suratnya tepat saat masa kampanye dimulai,” ujar Adi Sanjaya.

Sesuai aturan, kata Adi Sanjaya, harusnya surat pemberitahuan kampanye disampaikan H-1 atau sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Surat pemberitahuan ditujukan kepada Polres, Bawaslu dan KPU. Menurutnya, salah satu tujuan  pemberitahuan kampanye untuk mengantisipasi gangguan keamanan. “Kita tidak boleh melarang orang berkampanye. Namun perlu disampaikan untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan. Semisal antisipasi kericuhan dan semacamnya,” ujar Adi Sanjaya.

Adi Sanjaya menyatakan, ada beberapa metode kampanye yang tetap harus disampaikan ke pihak Kepolisian. Di antaranya adalah kampanye pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum. Namun khusus kampanye rapat umum atau kampanye akbar, baru bisa dilakukan mulai tanggal 21 Januari 2024 mendatang.
 
Di awal-awal masa kampanye ini, Adi Sanjaya memprediksi belum banyak Parpol atau Caleg yang mengadakan kampanye pertemuan tatap muka maupun pertemuan terbatas. Tetapi yang teramati di awal-awal masa kampanye ini, adalah mulai menjamurnya alat peraga kampanye (AKP).

“Sesuai aturan sekarang, tidak ada pembatasan jumlah APK. Namun kita sudah buatkan SK (Surat Keputusan) tentang zona lokasi pemasang APK. Bisa dipasang di seluruh wilayah, kecuali tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung-gedung milik pemerintah, tempat pemakaman, jembatan,” tegas Adi Sanjaya. 

Di samping itu, Adi Sanjaya mengaku untuk zona pemasangan APK di Jembrana, juga diwajibkan mengikuti aturan yang ada di Jembrana. Dalam hal ini pun wajib mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Kemudian ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. ode

Komentar