nusabali

Biaya Uji Kir dan Retribusi Terminal Dihapuskan

  • www.nusabali.com-biaya-uji-kir-dan-retribusi-terminal-dihapuskan

SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah akan menghapuskan biaya uji kir kendaraan dan retribusi terminal mulai tahun 2024 mendatang.

Seluruh proses pengujian kir dan retribusi terminal akan dilayani secara gratis. Hal itu menyesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dengan gratisnya pengujian kir, Pemerintah Daerah (Pemda) akan kehilangan pendapatan dari sektor retribusi pengujian kir dan retribusi terminal. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra ditemui di ruang kerjanya Senin (27/11) mengatakan meski digratiskan, pelayanan akan tetap dilaksanakan seperti biasanya.

“Dalam rapat kerja dihapuskannya biaya pengujian kir ini dimaksudkan biar tidak ada alasan lagi masyarakat tidak menguji kir kendaraannya. Ini juga untuk keselamatan kendaraan bermotor,” kata Gunawan.

Peniadaan biaya uji kir ini membuat Pemkab Buleleng harus menyiapkan biaya operasional. Namun informasi awal, Pemerintah Pusat juga akan menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk untuk biaya operasional dan pemeliharaan alat.

“Kalau setahun biaya operasional antara Rp 600 juta - Rp 800 juta untuk membeli keping pengujian, servis mesin dan peralatan termasuk kalibrasi alat itu yang mahal,” imbuh pejabat asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Sementara itu untuk target pengujian kir tahun 2023 yang dipasang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng sebesar Rp 750 juta. Hingga 20 November 2023 lalu, realisasi sudah mencapai 80 persen atau Rp 580 juta. Sedangkan retribusi terminal dari target Rp 300 juta, realisasi di angka 61,67 persen atau Rp 184 juta lebih. 7k23

Komentar