nusabali

Sengketa Penyewaan Tanah Desa Adat Bugbug Masuk Tahap Persidangan

  • www.nusabali.com-sengketa-penyewaan-tanah-desa-adat-bugbug-masuk-tahap-persidangan

AMLAPURA, NusaBali.com - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyewaan pelaba pura kepada pihak investor, mengantar Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana ke sidang Pengadilan Negeri Amlapura, Kabupaten Karangasem pada Rabu (22/11/2023). Penggugatnya adalah I Nyoman Jelantik yang notabene adalah Jro Bendesa Adat Bugbug.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Wayan Wiratha, dihadiri oleh penggugat, tergugat, serta turut tergugat. Dalam sidang tersebut, penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena tergugat diduga telah menyewakan tanah milik Desa Adat Bugbug seluas 20.000 meter persegi kepada Daniel Kriso dan David Kvasnicka yang pada perkara ini menjadi Tergugat II dan III, tanpa persetujuan dari seluruh masyarakat Desa Adat Bugbug.

"Tanah yang disewakan tersebut merupakan tanah pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug. Menurut awig-awig, perbuatan hukum atas tanah pelaba harus mendapat persetujuan dari seluruh masyarakat Desa Adat Bugbug secara komunal," ujar I Nyoman Jelantik.

Diketahui, penggugat sebagai Bendesa Adat Bugbug yang juga ditunjuk oleh masyarakat atau krama Desa Adat Bugbug untuk melakukan upaya hukum terkait adanya padruen (harta kekayaan) Desa Adat Bugbug yang diduga dialihkan tanpa persetujuan masyarakat Desa Adat Bugbug. 

"Padruen Desa Adat Bugbug itu dialihkan tanpa melalui persetujuan krama Desa Adat Bugbug secara komunal oleh tergugat I," ungkap Kuasa Hukum Penggugat dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, yakni Ida Bagus Putu Agung, didampingi oleh Hotmaruli Pardomuan Andreas,  I Gusti Ngurah Bayu Suta Negara, I Nyoman Suyoga, I Wayan Sukana,  I Gede Astrawan Wikarma, Supriantama Nasution, Sirojul Mulqi Amirudien, I Gede Susila Yasa, I Nyoman Kantun Suyasa, Sabam Antonius, I Putu Sukayasa Nadi, Rudi Hermawan, dan Gede Agung Sanjaya Dwijaksara. 

Dijelaskan penggugat memiliki legal standing mewakili masyarakat Desa Adat Bugbug untuk melakukan upaya hukum terkait sengketa lahan seluas 233.500 meter persegi yang tetap milik masyarakat hukum adat (krama desa adat) yang diduga dialihkan tanpa persetujuan mutlak dari masyarakat Desa Adat Bugbug. 

"Objek perkara dalam gugatan aquo adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dengan cara melakukan perbuatan hukum menyewakan kekayaan Desa Adat Bugbug, berupa tanah pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug tanpa persetujuan dari seluruh masyarakat Desa Adat Bugbug secara komunal," terangnya. 

Menurutnya sesuai peraturan adat, yaitu Awig-Awig Desa Adat Bugbug yang berlaku hingga saat ini, perbuatan hukum atas objek sengketa lahan tersebut, baik sebagian maupun keseluruhan harus atas padruen desa adat (kekayaan desa adat) wajib mendapat persetujuan seluruh krama Desa Adat Bugbug secara komunal yang selaras dengan prinsip-prinsip masyarakat Hukum Adat yang mengacu pada ketentuan Palet 5, Pawos 28, Angka ke-5 Awig-Awig Desa Adat Bugbug. 

Sengketa ini berawal sekitar bulan Januari 2022, penggugat diberitahukan oleh salah satu warga Desa Adat Bugbug telah terjadi perbuatan hukum sewa-menyewa sebagian dari objek sengketa seluas 20.000 meter persegi pada tanggal 30 Desember 2021 oleh tergugat I yang juga Anggota DPRD Bali yang telah disewakan kepada tergugat II dan tergugat III.

"Penggugat sebagai Bendesa Adat Bugbug dan juga krama yang merupakan bagian dari pemegang hak komunal atas objek sengketa belum pernah memberikan persetujuan dan ataupun menunjuk perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum sewa-menyewa atas objek sengketa," pungkasnya. 

Objek perkara berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4370/DESA BUGBUG atas nama Pura Segara Desa Adat Bugbug, saat ini terdaftar  di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dalam Perkara Perdata No.255/PDT.G/2023/PN.AMP, tanggal 31 Oktober 2023 dan masih dalam proses laporan polisi No.LP/B/585/IX/2023/SPKT/POLDA BALI. 

Bahkan kasus ini juga berproses ke ranah pidana dimana salah satu perwakilan Krama Desa Adat Bugbug, I Ketut Wirnata juga mempolisikan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai terlapor ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/B/858/X/2023/SPKT/POLDA BALI. 

Laporan pidana tersebut, memasuki babak baru atas polemik pembangunan resor mewah Villa Detiga Neano Resort di Desa Bugbug yang dituding oleh krama Desa Adat Bugbug berada di wilayah kesucian Pura Dang Kahyangan Bukit Gumang, Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem. Sebelumnya Polda Bali telah menetapkan 16 orang tersangka perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Bugbug.

Sebaliknya Penyarikan Desa Adat Bugbug I Wayan Merta membantah isi materi gugatan itu. "Kami sebelum menyewakan lahan milik Desa Adat Bugbug, telah menggelar paruman diperluas melibatkan warga, pecalang, dan pasikian Yowana. Warga setuju menyewakan tanah desa, dan telah pula kami sosialisasikan," jelas I Wayan Merta.

Sebelumnya Purwa Arsana juga menegaskan jika laporan pidana dan perdata itu sebagai laporan pemaksaan kehendak dan akhirnya akan berakhir dengan laporan balik adanya laporan palsu dan pencemaran nama baik. Karena itulah, Purwa Arsana akan melaporkan balik pelapor. 

"Ya saya akan laporkan balik pencemaran nama baik dan laporan palsu karena apa dasar mereka melaporkan saya nyerobot, sedangkan tanah itu milik Desa Adat Bugbug sesuai dengan bukti sertifikat terlampir seluas 23 hektare yang disewakan baru 2 hektare dan atas persetujuan Prajuru Dulun Desa sesuai dengan bukti berita acara persetujuan sewa-menyewa," jelas Purwa. 

Humas PN Amlapura Aditya Yoga mengatakan sidang pertama ditunda hingga tiga pekan dan akan diagendakan kembali Rabu (13/12/2023). Sebab, beberapa berkas gugatan belum masuk ke meja PN Amlapura. "Ada berkasnya masih di Jakarta," ungkap Aditya Yoga.

Komentar