nusabali

Pengunjung Rutan Bangli Selundupkan Shabu dalam Nasi

  • www.nusabali.com-pengunjung-rutan-bangli-selundupkan-shabu-dalam-nasi

BANGLI, NusaBali - Petugas Rutan Klas II B Bangli berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rutan yang dilakukan salah satu pengunjung pada Selasa (21/11). Dalam aksinya, pelaku menyembunyikan narkoba jenis shabu dan ekstasi ke dalam bungkusan nasi.

Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa narkoba ke dalam rutan.

Dijelaskan, awalnya sekitar pukul 10.30 wita petugas melaksanakan penggeledahan barang titipan. Penggeledahan dilakukan sesuai SOP yang berlaku. "Pada saat dilakukan pemeriksaan barang titipan, petugas menemukan barang mencurigakan di dalam nasi bungkus yang berisikan plaster berwarna merah," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan barang bukti beserta orang yang membawa barang tersebut. Selain itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangli. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah klip berisi kristal bening shabu, 3 butir pil berwarna biru dan satu buah pipet kaca. "Barang bukti beserta orang yang mengirim barang tersebut langsung diamankan ke Polres Bangli untuk diproses lebih lanjut," kata Dedi Nugroho.

Kata Dedi Nugroho, penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang ini tak lepas dari ketelitian dan kecermatan Petugas Penggeledahan, yang merupakan komitmen bersama jajaran petugas dalam  pemberantasan dan peredaran gelap narkoba di Rutan Bangli. "Saya berpesan kepada semua jajaran agar tetap berhati-hati dalam pelaksanaan tugas," tandasnya.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan setelah menerima laporan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan Bangli, pihaknya segera mendatangi lokasi untuk melaksanakan pemeriksaan.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap barang mencurigakan itu. Dari hasil pemeriksaan tes kit petugas, kristal bening positif merupakan amphetamine yang merupakan narkoba jenis Shabu. Sedangkan tiga butir pil biru masih akan diperiksa lebih lanjut. "Untuk narkoba jenis shabu, beratnya 0,80 gram bruto," ungkapnya.

Ditambahkan pula, pengirim barang terlarang tersebut merupakan teman dari salah satu WBP yang ada di Rutan Bangli. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Saat ini masih kami masih lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 7 esa

Komentar