nusabali

UMP Bali 2024 Hanya Naik Rp 100.000

Sebesar Rp 2.813.672, UMK Menyusul Ditetapkan

  • www.nusabali.com-ump-bali-2024-hanya-naik-rp-100000

Kadisnaker ESDM Provinsi Bali IB Setiawan meminta agar masyarakat tidak membandingkan UMP Bali dengan provinsi lain terutama kawasan industri besar

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, yaitu Rp2.813.672 atau naik Rp100.000 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.713.672.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin, mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. “Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata dia.

Dengan demikian, maka per 1 Januari 2024 nanti seluruh perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan ini, lebih jauh menurut Setiawan semestinya penerapan UMP berlaku pada tahun pertama, sementara tahun berikutnya mengikuti skala upah. Adapun parameter yang digunakan dalam menentukan UMP Bali 2024 beberapa diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.

“Nah memang ada ditentukan antara 0,1-0,3 untuk teman-teman di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha, tugas pemerintah ini sebetulnya sebagai fasilitator kesepakatannya di mana agar pembangunan tetap berjalan, sehingga saat rapat tersebut dihasilkan kenaikan 0,21 persen kalau disetarakan naik Rp100 ribu,” ujar Setiawan.

Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP 2022 ke 2023, kenaikan di tahun ini cenderung lebih sedikit, di mana saat itu UMP Bali berjalan 2022 Rp2.516.971 dan naik sebesar Rp196.701 atau 7,81 persen. IB Setiawan menjelaskan bahwa perbedaan ini berdasarkan formula penghitungan baru, karena tahun sebelumnya masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Pemerintah tidak ingin UMP turun, pasti meningkat. Hanya sekarang PR kita di Bali salah satunya pertumbuhan ekonomi (PE). PE itu masing-masing kabupaten/kota jadi kita di Bali ya harus masing-masing daerah meningkat. Tidak mungkin hanya Badung yang lari terbang sementara daerah lain tidak,” ujarnya. Diketahui untuk acuan inflasi, Pemprov Bali menggunakan data Badan Pusat Statistik 2,40 persen, sementara untuk PE nilainya sebesar 5,9 persen dengan di dalamnya terjadi disparitas tinggi antar kabupaten.

Setiawan menyebut Kabupaten Badung pertumbuhan ekonominya 9,97 persen, sementara Karangasem 2,58 persen dan ada lima kabupaten di bawah 4 persen, sehingga berkaca dari formula terbaru maka pertumbuhan ekonomi harus didorong agar upah dapat meningkat. Keputusan UMP Bali 2024 sendiri sudah disepakati oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah, sehingga diharapkan agar dapat diterapkan sesuai regulasi.

Setelah penetapan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) segara akan dibahas. Diharapkan sebelum 30 November, UMK 9 kabupaten/kota di Bali sudah bisa ditetapkan. ”Nanti berikutnya (Disnaker ESDM) Provinsi memfasilitasi kabupaten/kota untuk rapat teknis dengan Dewan Pengupahan masing-masing untuk bisa melakukan simulasi,” jelas IB Setiawan didampingi Kabid Bina Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenakerjaan Meirita.

Rencananya pembahasan UMK kabupaten/kota pada  27 November. Apabila nanti  ada kabupaten/kota yang besaran UMK-nya tidak bisa lebih dari UMP otomatis mengikuti UMP. Sebaliknya apabila bisa lebih besar dari UMP, agar mengajukan  untuk direkomendasikan untuk ditetapkan oleh Gubernur. Hal itu sudah jelas  diatur dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan.

IB Setiawan meminta agar masyarakat tidak membandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dengan provinsi lain terutama kawasan industri besar. Hal ini disampaikannya menanggapi penilaian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali bahwa selama ini UMP belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kalau formulanya memakai salah satu ukuran yaitu kebutuhan hidup layak memang angkanya Bali tidak setinggi daerah industri contohnya di Banten atau DKI Jakarta, tapi formula di PP 51 tentunya ada nilai positif penyesuaian terhadap masing-masing daerah karena tidak mungkin apple to apple,” kata Setiawan. Setiawan menjelaskan yang menjadi penyebab kenaikan UMP rendah adalah perhitungan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan catatan inflasi Bali saat ini 2,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,9 persen.

“Jangan dikomparasi dengan provinsi lainnya, pertumbuhan ekonomi di Bali disparitas selisihnya yang harus kita rendahkan, ini PR masing-masing pemimpin di daerah,” tambahnya kepada wartawan usai mengumumkan UMP Bali 2024 yang mengacu pada formula PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 7 k17, ant

Komentar