nusabali

Tok! UMK Buleleng Ikuti UMP Bali

  • www.nusabali.com-tok-umk-buleleng-ikuti-ump-bali

SINGARAJA, NusaBali - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2024 telah ditetapkan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp 2.813.672. Perusahaan di Buleleng didorong untuk memberikan upah pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Komang Sumertajaya menerangkan, UMK tahun 2024 yang diusulkan berdasarkan pembahasan bersama Dewan Pengupahan, besarannya di bawah UMP Bali, yakni Rp 2.741.548. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali Tahun 2024, maka UMK akan mengikuti UMP.

“Kami telah menerima surat dari Pemprov Bali terkait dengan besaran upah tenaga kerja. Karena besaran UMK Buleleng lebih kecil, maka kami mengikuti besaran UMP Bali. Ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” terang Sumertajaya, Jumat (8/12).

Pihaknya mengaku akan melakukan pemantauan kepada perusahaan dengan kategori sedang dan besar untuk wajib menerapkan besaran upah tenaga kerja pada tahun 2024. Kata Sumertajaya Disnaker Buleleng hanya berwenang menegur perusahaan tang tidak menerapkan Keputusan Gubernur Bali tentang UMP Bali tahun 2024. “

“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMP karena kami bukan eksekutor, ada lembaga lain yang berwenang. Kami hanya membina, memfasilitasi dan mensosialisasikan regulasi,” tegasnya.

Sumertajaya mengaku akan terus mendorong perusahaan-perusahaan sedang dan besar di Buleleng untuk mengikuti besaran UMP Bali Rp 2.813.672 itu sebagai upaya menyejahterakan tenaga kerja di Buleleng. 7mzk

Komentar