nusabali

Cawe-cawe di Pemilu Bisa Terancam Sanksi Pidana

‘Laporkan ASN Tak Netral’

  • www.nusabali.com-cawe-cawe-di-pemilu-bisa-terancam-sanksi-pidana

Menurut Azwar Anas, kementerian PANRB juga telah bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN awasi netralitas ASN.

DENPASAR, NusaBali
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cawe-cawe alias tidak netral di Pemilu 2024 melalui Komisi ASN.

“Masyarakat bisa melaporkan kepada Komisi ASN, nanti akan diproses,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Denpasar, Jumat (17/11).

Kata Azwar Anas mengatakan, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti tidak netral yakni sanksi ringan hingga berat, termasuk sanksi pidana. Dia menekankan pentingnya para abdi negara itu untuk tidak memihak dalam pesta demokrasi lima tahunan itu karena sudah merupakan amanah dari negara.

Menurut Azwar Anas, Kementerian PANRB juga telah bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN awasi netralitas ASN. “Kalau ada pelanggaran, laporkan ke Komisi ASN, nanti ada sanksi dari paling ringan hingga paling berat termasuk pidana,” imbuh Azwar Anas.

Untuk menjamin netralitas ASN, pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB itu diteken oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Bawaslu.

Kata Azwar Anas, netralitas ASN telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang melarang ASN menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari semua bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun atau terlibat politik praktis.

Selain itu, dalam SKB tersebut juga mengatur larangan kepada ASN untuk berpose dengan 10 gaya tertentu yang diunggah di media sosial untuk menjaga netralitas ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur hukuman disiplin dari hukuman ringan hingga berat apabila ditemukan pelanggaran.

Ada pun ASN tidak netral, kata Azwar Anas, dijatuhkan hukuman disiplin berat berdasarkan pasal 14 PP itu mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Mantan Bupati Banyuwangi itu menekankan ASN tidak netral berdampak kepada pelayanan masyarakat yang tidak profesional sehingga merugikan masyarakat dan negara, karena menghambat pembangunan negara.n ant

Komentar