nusabali

UMP Bali 2024 Diperkirakan Naik Tipis

Dewan Pengupahan Bali Akan Gelar Sidang

  • www.nusabali.com-ump-bali-2024-diperkirakan-naik-tipis

DENPASAR, NusaBali - Dewan Pengupahan Provinsi Bali dijadwalkan melakukan sidang pada Kamis (16/11) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar.

Sidang dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja membahas kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Bali tahun 2024.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali I Wayan Madra menyebut UMP Bali diperkirakan akan naik tipis. “Paling banter naiknya 3-6 persen,” ucap Madra saat dikonfirmasi, Senin (13/11).

Namun kepastian besaran kenaikan upah harus menunggu data indikator yang akan disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Bali dalam Sidang Dewan Pengupahan.

“Belum, dari BPS belum memberikan data pasti berdasarkan itu. Tapi kami dari unsur buruh, berharap upah pekerja itu supaya naik,” kata Madra.

Madra mengungkapkan Dewan Pengupahan Bali akan memutuskan kenaikan upah buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh lewat penerapan Formula Upah Minimum, mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu akan diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Pasal 26 ayat (4) PP itu juga memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. Untuk diketahui, UMP Bali Tahun 2023 sebesar Rp 2.713.672,28 per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menjamin upah minimum 2024 akan naik. "Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida melalui keterangan resmi, Jumat (10/11).

PP Upah ini juga mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah baru maksimal pada 21 November. Upah baru itu akan berlaku pada Januari di tahun berikutnya. 7 cr78

Komentar