nusabali

UMK Harus Mengikuti UMP

Kadisnaker Bali Panggil Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

  • www.nusabali.com-umk-harus-mengikuti-ump

Setiawan menjelaskan salah satu indikator yang digunakan formula perhitungan UMK sesuai Perpres Nomor 51 Tahun 2023 adalah pertumbuhan ekonomi

DENPASAR, NusaBali
Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672 per bulan. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP) menjadi patokan penentukan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Hal itu ditegaskan Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, Sabtu (25/11). Setiawan mengatakan, sama dengan perhitungan UMP, perhitungan UMK kini mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Perpres juga mengatur bahwa UMK tidak boleh ditetapkan di bawah UMP.

Misalnya, kata Gus Setiawan, Dewan Pengupahan Kabupaten Jembrana sebelumnya menetapkan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.738.698. Meskipun secara perhitungan UMK Jembrana 2024 naik 0,89 persen atau Rp 24.483. Namun jumlah tersebut masih di bawah  UMP Bali 2024 yakni sebesar Rp 2.813.672.

“Kami Senin (besok,red) akan rapat dengan dewan pengupahan bagi UMK yang di bawah UMP,” ujar Gus Setiawan.

Di sisi lain, Setiawan menjelaskan salah satu indikator yang digunakan formula perhitungan UMK sesuai Perpres Nomor 51 Tahun 2023 adalah pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi di antara kabupaten/kota di Bali cukup jomplang. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Badung misalnya sebagai pusat industri pariwisata Bali mencapai 9,97 persen. Sementara itu di Kabupaten Karangasem hanya memiliki pertumbuhan ekonomi mencapai 2,58 persen pada tahun 2023.

Setiawan mengatakan, jika dirata-ratakan pertumbuhan ekonomi di Bali di tahun 2023 mencapai 5,9 persen. Angka ini juga yang digunakan sebagai indikator dalam menentukan nilai UMP beberapa waktu lalu.

Angka UMP Bali tersebut diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang hasil perhitungan UMK-nya menghasilkan angka di bawah UMP. Dalam kasus UMK Jembrana misalnya, karena UMK berada di daerah UMP Bali, maka yang akan diberlakukan sepantasnya adalah UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672. “Secara norma, secara regulasi harus mengikuti UMP," kata Gus Setiawan.

Meski demikian, Setiawan menuturkan pemerintah berperan sebagai mediator antara pengusaha dan pekerja dalam penetapan UMK. Penepatan upah minimun, ujarnya, juga harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan yang mempekerjakan pekerja.  Untuk itu dia meminta masing-masing perusahaan dan serikat pekerja untuk duduk bersama menyepakati besaran upah yang tentunya tidak memberatkan salah satu pihak.  “Kami di pemerintahan mendorong adanya mediasi, kesepakatan. Apabila tidak terpenuhi, ada mediasi-mediasi. Apakah tidak sepakatnya ini karena memang pemberi kerja ini kemampuannya tidak ada atau bagaimana,” ujar Gus Setiawan. cr78.

Komentar