nusabali

Jata Menggugat, PAW Tersendat

DPD Demokrat Bali Lempar Bola Panas ke DPC

  • www.nusabali.com-jata-menggugat-paw-tersendat

Jata ‘digergaji’ induk partainya karena sang istri, Ni Ketut Wirati maju sebagai caleg melalui PDI Perjuangan.

GIANYAR, NusaBali
Usulan PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap Anggota Fraksi Demokrat DPRD Gianyar I Ketut Jata tersendat. Pasalnya, Jata yang diusulkan pecat dan di-PAW  oleh induk partainya malah melawan dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Gianyar. Sementara menyikapi perlawanan Jata, DPD Demokrat Bali ‘lempar’ bola panas ke DPC Gianyar.

Jata ‘digergaji’ induk partainya karena sang istri, Ni Ketut Wirati maju sebagai caleg melalui PDI Perjuangan. Atas dasar tersebut, diduga Jata digoyang dari jabatan anggota dewan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Kujus Pawitra dikonfirmasi NusaBali, Senin (30/10) mengatakan, untuk di DPRD Gianyar, ada dua anggota dewan dari Fraksi Demokrat yang diusulkan di-PAW. Pertama Made Janji, diusulkan PAW karena berhalangan tetap (meninggal dunia,red). Kedua, I Ketut Jata, yang dipecat induk partainya.

Kujus Pawitra menyebutkan, PAW Made Janji sudah berjalan dan hanya menunggu pemberkasan. Sementara proses PAW Ketut Jata tersendat karena yang bersangkutan melakukan gugatan ke PN Gianyar. Jata telah melayangkan gugatan atas pemecatan dirinya yang dinilai tak sesuai mekanisme partai. Gugatan dilayangkan pada Jumat (27/10) lalu secara online. 

“Kalau tidak ada gugatan kita akan proses PAW Ketut Jata. Tetapi hari ini (kemarin,red) kami terima bukti pendaftaran gugatan. Jadi belum bisa kita proses. Kita menunggu sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kujus Pawitra.

Kujus membeber, sesuai Keputusan DPRD Gianyar Nomor 1 tahun 2020 pada Pasal 113 ayat 3 (a) tentang tata tertib (Tatib) DPRD, disebutkan salah satu syarat PAW anggota dewan yang diberhentikan, harus ada surat keterangan bahwa tidak ada gugatan terhadap parpol yang bersangkutan di PN setempat. 

Sehingga, Kujus Pawitra menegaskan, PAW Ketut Jata belum bisa dipastikan. “Belum bisa dipastikan waktunya, tergantung nanti SK Gubernur tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu, setelah itu baru kita minta pengganti ke KPU kemudian dirapatkan oleh Bamus,” ujar birokrat asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar ini.

Sementara Nyoman Astana SH selaku penasehat hukum Ketut Jata mengatakan, gugatan kliennya sudah berhasil didaftarkan dengan Nomor Perkara 277/Pdt.G/2023/PN Gin. Astana menegaskan bahwa hingga kini Jata masih sah sebagai kader Partai Demokrat dan anggota DPRD Gianyar. 

Astana membeber, Jata sebagai kader partai telah melalui serangkaian proses yang rumit dengan sejumlah prestasinya untuk Partai Demokrat di Kabupaten Gianyar. Sehingga jasa-jasa Jata tidak serta merta bisa dihapus begitu saja. “Sama halnya dengan perkawinan yang melalui proses, sehingga  melakukan perceraian juga tidak bisa sepihak,” tegas Astana.

Pemecatan yang dialami Jata, kata Astana, telah mencederai hak keperdataan yang bersangkutan. “Kami melihat dan meyakini Partai Demokrat dalam hal ini DPC hingga DPP telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami sudah ajukan gugatan ke pengadilan dan tinggal  menunggu jadwal sidang,” ujar Astana. 

Sementara DPD Demokrat Bali bungkam atas perlawanan Jata. Ketua DPD Demokrat Bali I Made Mudarta dikonfirmasi NusaBali melalui sambungan telepon, Senin malam tidak merespon. Sementara Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Demokrat Bali, I Ketut Ridet tidak bersedia memberikan keterangan. “Tanya ke DPC Gianyar saja langsung. Saya no comment soal itu (PAW Jata,red),” kilah Ridet. 

Sementara Ketua Bappilu Demokrat Bali, Dewa Nyoman Sukrawan juga berkelit. “Saya urusannya memenangkan Pemilu. Kalau urusan PAW langsung tanya ke Pak Ridet atau ke Pak Ketua (Mudarta,red),” ujar Sukrawan. nvi,nat

Komentar