nusabali

Overstay, Perempuan Asal China Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-perempuan-asal-china-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial NY, 31 dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Kamis (26/10) malam. Perempuan asal China itu dipulangkan ke negara asalnya karena menyalahi aturan izin tinggal keimigrasian alias overstay.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan proses pendeportasian WNA yang juga praktisi Yoga ini setelah mendekam selama enam hari di Rudenim Denpasar. Penderportasian terhadap NY dilakukan pada Kamis malam pukul 20.00 Wita. “NY dideprotasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Wuhan, RRT. Adapun biaya tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan,” katanya, Jumat (27/10).

Babay Bainullah menjelaskan NY pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia khususnya Bali pada 2017 untuk berlibur, tetapi dirinya kembali ke negaranya. Kemudian, sebelum Covid-19 melanda dunia, NY kembali datang ke Indonesia, tepatnya pada 2021. Nah, pada kedatangannya kedua NY mengaku jatuh cinta dengan adat dan budaya serta alam Bali. “Dia bilang, Bali adalah tempat yang pas bagi untuk menenangkan pikiran sembari belajar online, membaca buku, dan yoga,” jelasnya.

Dalam Visa Kunjungan yang tertera pada dokumen perjalanannya, NY hanya memiliki izin tinggal hingga 12 Mei 2023. Permasalahan izin tinggalnya mulai muncul ketika dirinya mengalami masalah pembayaran dengan agensi yang menangani perpanjangan izin tinggalnya. Proses perpanjangan menjadi terhambat, bahkan paspornya juga baru dikembalikan oleh pihak agensi pada pertengahan Oktober 2023.

“Segala perencanaan telah disusun untuk keluar dari Indonesia pada 20 Oktober 2023, termasuk tiket penerbangan yang juga telah dipersiapkan. Namun semua rencananya ternyata tidak berjalan dengan mulus,” beber Babay Bainullah.

“Selain dideportasi, NY juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun keputusan pencekalan dari Dirjen Imigrasi,” katanya. 7 dar

Komentar